
sidikpolisinews.id- SAUMLAKI.
Kepala Desa Labobar Daeng Ali Bugis resmi dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labobar dan anggota ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran desa tahun 2023-2024, diperkirakan kurang lebih Rp. 1,2 miliar.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa mengungkapkan, bahwa anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan masyarakat Desa Labobar tetapi pada kenyataanya anggaran dana desa tersebut diduga masuk ke kantong pribadi Kepala desa yang membuat tercorengnya kepemimpinan di desa tersebut.
“Seharusnya dana desa dan alokasi dana desa dinikmati oleh warga desa bukan untuk kepentingan pribadi, untuk itu kami telah melaporkan secara resmi kasus ini agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegas
laporan ini sempat menjadi sorotan dan perbincangan dari masyarakat setempat dalam mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Ketua dan anggota BPD Desa Labobar meminta kepada masyarakat desa agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan warga itu sendiri.
Kasus tersebut sempat mendapat perhatian serius dari sejumlah media online yang terus akan mengawal laporan yang sudah sampai di Inspektorat Daerah. Dan aparat penegak hukun dalam hal ini Inspektorat dapat memproses kasus ini dengan transparan dan adil. Ketua BPD dan anggotanya akan terus mengawal penggunaan dana desa agar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Masyarakat Desa Labobar berharap kepada Inspektorat Daerah agar dapat bertindak tegas dan jangan tebang pilih dalam mengangani kasus tersebut demi kesejahteraan warga desa dan menjaga kepercayaan terhadap Pemerintah Desa dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (IS)















