Berita  

Bak Rendaman Milik JM Aktif Secara Ilegal, Didalam Pemukiman Warga, APH Diminta Lakukan Tindakan Hukum 

#daerah

Maluku, Jumat, 18/4/2025, Bak rendaman makin marak beraktifitas tanpa batas didalam pemukiman warga,salah satunya milik masyarakat berinisial JM tepatnya dijalur B Dusun Wamsait Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru

 

Menurut salah satu sumber terpercaya yang namanya tak ingin disebutkan mengatakan kepada wartawan media kami bahwa bak rendaman yang berada pada jalur B Wamsait adalah milik Markus dan pengolahan bak tersebut mempergunakan alat berat jenis eksafator

 

Dirinya mengatakan juga bahwa tidak semestinya bak rendaman berada dalam pemukiman warga karena sangat berdampak buruk terhadap manusia dan lingkungan secara jangka pendek maupun jangka panjang apalagi posisi bak rendaman berada pada bantaran sungai ucapnya

 

Oleh karena itu, dirinya berharap agar Pemda Buru maupun DPRD kabupaten buru segera ambil langkah penertiban, jangan terus tinggal diam karena tanggung jawab pengawasan lingkungan berada pada pemerintah setempat ucapnya

 

Terkait maraknya bak rendaman yang beraksi didalam pemukiman warga membuat Chairul Syam selaku Perwakilan Pusat Badan Intelegen dan Investigasi Komisi Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi akhirnya angkat bicara dirinya sesalkan tindakan oknum masyarakat yang membuka bak rendaman maupun Tong didalam pemukiman warga

 

Sebenarnya kegiatan bak rendaman maupun tong jangan dibuat pada permukiman warga karena ini sangat berdampak penting bagi manusia dan lingkungan secara jangka panjang

 

Apalagi bak tersebut dibuat pada posisi bantaran sungai pastinya itu lebih fatal lagi karena limbah yang dihasilkan dapat mengancam persawahan petani transmigrasi waeapo

 

Oleh karena itu dirinya meminta kepada Polres Buru dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten buru agar dapat menertibkan kegiatan tersebut dan bilamana perlu lakukan penindakan hukum terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan bak rendaman maupun tong yang berada pada seputaran jalur B dan sekitarnya, tambah Syam

 

Bak rendaman dan Tong dapat menjadi sumber penyebaran penyakit karena dapat menjadi tempat berkembang biaknya bakteri, virus, dan parasit, Bak rendaman juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan karena dapat menghasilkan bau tidak sedap, polusi udara, dan polusi air

 

Sanksi hukum terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan terhadap pengelolaan lingkungan tanpa ijin dan termaktub didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup*(“…Hosura…”)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *