Konawe Selatan, Sultra, Sidikpolisinews.id – Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, SE, M.Si resmi melantik 96 Kepala Desa di 25 Kecamatan yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa 24 September 2023 pada hari Rabu 15 Januari 2025. Pelantikan yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Konawe Selatan dihadiri oleh Forkompimda Kabupaten Konawe Selatan, seluruh Kepala Dinas, OPD, dan Camat berlangsung dengan khidmat dan lancar. Diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Seremonial pelantikan pun dilakukan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan, dilanjutkan Pengambilan Sumpah menurut Agama dan kepercayaan serta penandatanganan Berita Acara Pelantikan Kepala Desa Terpilih. Seremonial dilanjutkan dengan pemasangan emblem tanda jabatan Kepala Desa. Dalam sambutannya Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, SE, M.Si. mengatakan bahwa ; “Momentum Pelantikan Kepala Desa ini adalah akhir dari sebuah proses perjuangan yang sangat melelahkan karena tertundanya pelantikan yang sedianya dilaksanakan pada bulan Mei 2024, tapi dengan berlakunya UU Desa yang baru mengakibatkan penundaan pelantikan dan menunggu proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi”.
Seperti diketahui bahwa, Pada hari Jumat 3 Januari 2024. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar Sidang pleno pengucapan ketetapan / putusan terhadap Perkara No. 92/PUU/XXII/ 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024).
Dalam amar Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 MK menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa” berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah menetapkan jadwal pelantikan ini. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 400.10.2/83 yang dikeluarkan Pemkab Konsel dan ditandatangani Sekretaris Daerah Hj St Chadidjah perihal Pelantikan Kepala Desa terpilih tahun 2023, Rabu (15/1).
“Pelantikan ini digelar sebagai tindak lanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 3 Januari 2025,” ungkap Hj St Chadidjah dalam surat tersebut.
Selanjutnya Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mengharapkan bahwa 96 Kepala Desa terpilih ini adalah hasil pemilihan yang demokratis sesuai Undang-undang. Kepada kalian yang terpilih mengemban amanah dari rakyat desa, diharapakan untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kepala Desa yang baik. Membangun desa dan mendukung program pembangunan pemerintah baik daerah maupun nasional.
“Pemilu dan pilkada telah selesai, mari kita hilangkan sekat sekat yang tercipta karena politik. Kita fokus untuk membangun mewujudkan Desa Maju Konsel Hebat. Akhirnya, menjelang berakhirnya masa jabatan ku sebagai Bupati Konawe Selatan, aku titipkan untuk terus meningkatkan pengabdian dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan maju”, pungkasnya.
Seremonial pelantikan diakhiri dengan Ucapan selamat dan foto bersama dengan semua stakeholder dan tamu undangan yang hadir.















