Berita  

Intervensi Pers: Keuchik Gampong Panggong Persoalkan Berita dan Etika Wartawan di Grup WhatsApp

Sidikpolisinews.id ACEH BARAT – Sebuah insiden upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Aceh Barat. Kali ini, oknum Keuchik (Kepala Desa) Gampong Panggong diduga melakukan tekanan melalui grup media sosial “Info Aceh” dengan meminta penghapusan sebuah berita yang telah diterbitkan.
Keuchik tersebut melontarkan komentar yang menyudutkan profesi wartawan dengan menyinggung soal “etika” dan “adab”, setelah sebuah pemberitaan mengenai kejadian yang melibatkan warga non-muslim di wilayah Gampong Panggong beredar. Padahal, pihak redaksi menegaskan bahwa isi berita tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.jumat 27/2/2026

Fakta Bukan Pelanggaran Etika
Menanggapi komentar Keuchik tersebut, insan pers mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang benar dan akurat adalah tugas utama jurnalis. Menilai etika wartawan hanya karena merasa terusik oleh fakta pemberitaan adalah langkah yang keliru secara administratif maupun hukum.

“Berita tersebut dibuat berdasarkan kejadian nyata di Gampong Panggong. Jika ada keberatan, mekanismenya adalah Hak Jawab, bukan meminta penghapusan berita secara sepihak di ruang publik elektronik atau menyerang pribadi jurnalis,” ungkap salah satu perwakilan insan pers setempat.

Catatan Hukum: Perlindungan Pers dan UU ITE
Terkait adanya tekanan dan upaya penghapusan berita ini, penting bagi pejabat publik untuk memahami batasan hukum dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tidak boleh ada penyensoran atau pembredelan terhadap karya jurnalistik yang benar.
Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Selain itu, komentar yang bernada penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan di media elektronik (Grup WhatsApp/Media Sosial) dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindakan menyerang kehormatan profesi di ruang digital memiliki sanksi pidana yang cukup berat.

Edukasi Bagi Pejabat Publik
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat publik, termasuk Keuchik, agar lebih bijak dalam merespons pemberitaan. Sebagai pemimpin di tingkat gampong, Keuchik seharusnya menggunakan jalur resmi jika merasa ada kekeliruan dalam pemberitaan, bukan dengan cara mengintimidasi atau mempermalukan profesi wartawan di grup publik.

Pers adalah pilar keempat demokrasi. Segala bentuk upaya pembungkaman informasi melalui tekanan psikis maupun ancaman di media sosial akan dikawal secara hukum demi menjaga kemerdekaan pers di Aceh Barat.

Editor/udinjazz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *