Rokok Tanpa Non Pita Cukai Marak Di Warung Agen Saudara Alex Di Desa Pasir Muncang Kecamatan Caringin Kab.Bogor

Sidik polisi news

Bogor Kab – Meskipun sudah dijelaskan dalam Pasal 54, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang non pita cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, Kamis (21/08/2025).

Namun rupanya ancaman pidana tersebut tidak membuat pelaku penjual roko ilegal takut, bahkan semakin merajalela, seolah tidak ada hukum yang menjerat.Di Warung Agen Alex yang sering disapa yang beralamat di kp sela, awi rt05rw01 Desa pasirmuncang Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor

Saat awak media menyambangi warung yang diduga menjual roko tanpa cukai pada 21agustus 2025 ditemui banyak pembeli rokok tanpa cukai dengan berbagai merek, bahkan warung agen tersebut abai kan aturan APH beacukai

“pas waktu tadi siag inisal ,A membeli roko di warung agen yang sering sapa nama nya pemilik agen warung.

Banyaknya warung penjual rokok tanpa non cukai tentunya warga pertanyakan kinerja APH setempat mengapa mereka bisa menjual dengan bebas dan terang-terangan.

“Saya juga merasa aneh, kenapa disini banyak penjual rokok tanpa non cukai , mereka bebas berjualan dengan terang-terangan. Masa sih penegak hukum disini gak tau, apa mereka pura-pura gak tau yah”, ucap salahsatu warga yang enggan disebut namanya. ( Alip waedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *