Polres Bekasi Kota Salah Tangkap pengelola dikira preman
Bekasi,Sidikpolisinews.Id ||Operasi pemberantasan preman yang dilancarkan beberapa waktu yang lalu menyisakan cerita sedih bagi seorang pengelola apartemen kemang view bernama Salmin Abdullah Nahdi.
Salmin Abdullah Nahdi (SAN) yang bertugas sebagai pengelola apartemen ditetapkan sebagai tersangka pelaku ancaman dengan kekerasan dan telah ditahan diruang tahanan Polres Bekasi Kota selama 2 bulan.Senin 23/06/2025
SAN bahkan diekspos di media sosial maupun berita di televisi sebagai hasil tangkapan pelaku premanisme dari Polres Bekasi Kota. Hal ini memicu keheranan warga apartemen Kemang View Bekasi.
Menurut pengacara SAN, Bernardus Tamba S,H. dan Abat Lessy Achmad, S.H., SAN adalah pengelola apartemen kemang view dari pihak PT ADM yang dikenal ramah dan sangat membantu warga apartemen, namun dalam suatu perdebatan dengan oknum warga ada sedikit ucapan keras SAN yang di screenshot dan hasil screenshot itu dijadikan barang bukti sebagai ancaman. Penyidik dianggap lalai dan asal tangkap tanpa mendengarkan keterangan warga apartemen tapi
langsung main tahan.
Penetapan Tersangka dan Penahanan SAN terkait delik pidana pasal 335 KUHP dan telah ditahan hampir 2 bulan di Polres Bekasi Kota, menurut Bernardus Tamba, S.H. dan Abat Lessy Achmad, S.H. selaku kuasa hukum SAN adalah bentuk ketidak profesionalan yang dilakukan Pjs. Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota
Oleh sebab itu Bernardus Tamba, S.H. dan Abat Lessy Achmad, S.H telah melaporkan Pjs. Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Polres Bekasi Kota ke Divisi Propam Mabes Polri dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/002151/V/2025/BAGYANDUAN.
Rahmat Hidayat
( joSSer)















