Batu.sidikpolisinews.id – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang menghebohkan Kota Batu. Tiga pelaku, yaitu (DFS), (AS), dan (KK) telah diamankan, dan kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian ini terungkap berkat informasi yang diterima Polres Batu mengenai seorang wanita berinisial (DFS) yang memiliki seorang bayi laki-laki meski diketahui bahwa ia sebelumnya tidak pernah hamil. “Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, diketahui bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya melainkan hasil transaksi pembelian,” ujar Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Batu pada Jumat (3/1/2025).
DFS mengaku membeli bayi tersebut melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” seharga Rp 19 juta. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama (AS). Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih.
“DFS membeli bayi dari AS seharga Rp 19 juta, AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta, KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta,” jelas Kompol Danang.
Motif di balik perdagangan bayi ini cukup miris. (DFS) diketahui tidak memiliki anak dan terdesak ingin mengadopsi bayi secara ilegal. Ia kemudian membeli bayi dari (AS) yang juga mendapatkan bayi secara ilegal dari (KK).
“Para pelaku dikenai pasal dalam UU Perlindungan Anak, yaitu: Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pidana dengan pidana penjara PALING SINGKAT 3 TAHUN DAN PALING LAMA 15 TAHUN,” tegas Kompol Danang.
Kompol Danang Yudanto juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat, terutama mereka yang mendambakan kehadiran seorang anak, untuk memilih jalur yang benar dan sesuai dengan hukum. “Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi. Jangan sampai keinginan mulia tersebut justru melibatkan mereka dalam tindak pidana,” pesannya.
Polres Batu berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak buruk dari perdagangan manusia, khususnya anak-anak. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses adopsi anak berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Polres Batu mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan manusia atau adopsi ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait TPPO. Bersama-sama, kita bisa mencegah praktik-praktik yang merugikan anak-anak,” ujar Kompol Danang.
Polres Batu menegaskan akan menindak tegas para pelaku perdagangan bayi dan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi,” tutup Kompol Danang.
ant















