
Berau_Kaltim”16 April 2025
wartawan membuat laporan tertulis terkait dugaan meghalang-halangi Media Pers Meliput kegiatan (PS) P.N.Tanjung Redeb Kab.Berau di lokasi kelompok Tani Poktan UBM yang berperkara dengan perusahaan tambang batu bara milik PT. Berau Coal.
Adapun dugaan pelanggaran yang di laporkan adalah inisial (AHR) ini selaku terlapor dirinya mengaku sebagai Insternal PT. Berau Coal
Insternal PT Berau Coal ini dilaporkan Dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ketentuan, dan hak-hak pers di Indonesia Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Melanggar kebebasan pers, seperti menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, dapat dipidana melarang pers meliput persidangan pengadilan bertentangan dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum.
Melarang pers meliput persidangan pengadilan juga bertentangan dengan kemerdekaan pers dan prinsip transparansi

Kemerdekaan pers diartikan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Ancaman Menghalangi tugas wartawan saat meliput dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sanksi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Semua bukti-bukti vidio rekaman pada saat terjadinya menghalan-halangi wartawan meliput sudah dilampirkan di berkas laporan tinggal menunggu tindak lanjut dari Polres Berau {Tim}














