Warga Kota Kerinci Desak Polda Riau Copot Kapolres Pelalawan, Diduga Tutup Mata dan Lindungi Judi Gelper Mandiri Swalayan!

Pelalawan|Sidikpolisinews.id

 

Masyarakat kota kerinci dan sekitarnya kini benar-benar murka. Mereka mendesak Polda Riau segera mencopot Kapolres Pelalawan yang diduga tutup mata bahkan melindungi aktivitas judi gelper di Mandiri Swalayan Kota Kerinci. Pasalnya, meski sudah lama dikeluhkan, bisnis haram itu tetap berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas aparat.

 

Warga menuding kuat ada setoran gelap yang mengalir ke oknum penegak hukum. “Kalau tidak ada backing dari aparat, mustahil gelper sebesar itu bisa bertahan lama. Ini sudah jadi rahasia umum di tengah masyarakat,” ujar seorang tokoh warga dengan nada keras.

 

Kondisi ini membuat masyarakat semakin resah. Alih-alih memberantas, aparat justru dicurigai ikut menikmati keuntungan dari perjudian tersebut. Jika benar, hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap tugas dan sumpah jabatan seorang polisi.

 

Merusak Moral Generasi Muda: Akses mudah membuat anak-anak dan remaja ikut terjerumus.

 

Menghancurkan Ekonomi Keluarga: Uang belanja habis di meja judi, menimbulkan pertengkaran bahkan perceraian.

 

Memicu Kriminalitas: Dari mencuri, merampok, hingga berhutang ke rentenir untuk menutup kekalahan.

 

Setoran Haram & Rusaknya Hukum: Dugaan adanya “jatah gelap” ke oknum aparat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

 

Keresahan Warga: Lingkungan sekitar jadi rawan, menimbulkan ketidaknyamanan dan rasa tidak aman.

 

Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pelalawan dan Katim Buser Pidum Sandro, hingga tiga hari lamanya tidak ada jawaban. Keduanya memilih bungkam, seakan menutup telinga dari keresahan masyarakat.

 

Sikap bungkam aparat justru mempertebal kecurigaan publik. Jika memang tidak terlibat, seharusnya pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi terbuka dan menindak tegas praktik judi tersebut. Namun, diamnya Kapolres dan Katim Buser malah menimbulkan tanda tanya besar: Apakah benar ada setoran gelap yang membuat kasus ini dibiarkan?

 

Payung Hukum yang Jelas

 

Praktik perjudian jelas melanggar hukum:

 

Pasal 303 KUHP: Penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi pengelola/pemain.

 

Pasal 303 bis KUHP: Penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta bagi yang ikut serta atau memberi kesempatan berjudi.

 

Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Oknum aparat yang menerima setoran haram terancam penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

 

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan jabatan, ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

 

Kode Etik Polri: Oknum yang terbukti bisa dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

 

Ketua salah satu LSM di Riau dengan tegas menyatakan:

 

> “Kalau Kapolres Pelalawan tidak berani menutup dan membongkar jaringan judi gelper itu, lebih baik segera dicopot. Rakyat tidak butuh pemimpin yang hanya duduk manis di kursi empuk, sementara masyarakat jadi korban penyakit sosial!”

 

Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari Kapolda Riau. Jika desakan ini tidak direspons, maka dugaan publik soal adanya perlindungan aparat terhadap bisnis judi gelap semakin sulit terbantahkan.

Kapolres Pelalawan harus segera dicopot bila terbukti main mata, sebelum kepercayaan rakyat terhadap institusi Polri benar-benar runtuh!

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *