Riau Pelalawan Pkl Kuras – Situasi di Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan, kian memanas. Nama Hanafi, Ketua Koperasi Desa Kemang, kembali jadi sorotan publik setelah diduga menahan motor milik Riko Lubis, buruh PT. ADE, selama lebih dari tiga bulan hanya gara-gara satu karung brondolan sawit.
Informasi yang beredar menyebutkan, motor tersebut diduga dikuasai oleh sang Ketua Koperasi dengan dalih adanya “kesepakatan rapat bersama”. Namun anehnya, hingga kini masyarakat belum pernah melihat secara jelas bukti tertulis maupun keputusan resmi yang menguatkan dalih tersebut.
Padahal, motor yang menjadi polemik ini masih tercatat resmi dalam dokumen kepemilikan yang sah. Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan besar: apakah koperasi desa sudah berubah fungsi menjadi ajang penguasaan aset pribadi warga?
Kasus ini membuat masyarakat Desa Kemang geram. Bagaimana tidak, seorang buruh kecil yang bekerja di PT. ADE justru harus kehilangan kendaraannya yang menjadi alat transportasi sehari-hari.
“Kalau memang ada masalah koperasi, harusnya diselesaikan secara adil dan transparan, bukan dengan cara merampas motor orang. Ini jelas melukai rasa keadilan,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Koperasi Dipertanyakan Fungsinya
Sejatinya koperasi adalah wadah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan justru menindas. Namun dugaan penguasaan sepihak motor warga ini mencoreng nama baik lembaga koperasi desa kemang di mata masyarakat.
Warga pun mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Bila dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bahwa koperasi dapat semena-mena terhadap anggotanya.
Tidak berhenti di situ, dugaan lain pun menyeruak: Riko Lubis mendapat intimidasi hingga terpaksa kabur ke Indragiri Hulu (Inhu) demi mencari perlindungan. Dan kini, mencuat pula kabar bahwa Ketua Koperasi mengintervensi awak media agar tidak ikut campur dalam persoalan ini.
Sekitar tiga bulan lalu, Riko memang sempat ketahuan mengambil satu karung brondolan di kebun KKPA. Namun, alih-alih diproses secara hukum, motor pribadinya justru ditahan hingga kini dengan alasan “kesepakatan rapat bersama”.
Warga pun geram: “Kalau salah, ada hukum negara yang mengatur. Bukan koperasi yang main hakim sendiri lalu menahan motor orang berbulan-bulan,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Dugaan intimidasi yang dialami Riko membuat situasi makin serius. Tak sanggup menahan tekanan, ia akhirnya meninggalkan Desa Kemang dan kabur ke Inhu. Bagi seorang buruh kecil, kondisi ini jelas menambah penderitaan: kehilangan motor, kehilangan ketenangan, bahkan harus terusir dari kampung halaman sendiri.
Intervensi Awak Media: Upaya Membungkam?
Yang lebih memprihatinkan, sejumlah awak media yang memediasi dan membantu masalah ini mengaku mendapat tekanan dan intervensi dari pihak koperasi agar tidak ikut campur dan tidak memberitakan persoalan ini. Jika benar terjadi, hal ini jelas mencederai kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Publik pun bertanya: Apa yang ditutupi? Mengapa sampai ada upaya membungkam media?
Kasus ini menimbulkan dampak yang nyata dan pahit bagi Riko Lubis:
1). Kehilangan motor sebagai alat transportasi utama.
2). Kerugian ekonomi karena mobilitas terganggu.
3). Tekanan psikologis akibat intimidasi.
4). Harus kabur dan meninggalkan kampung halaman.
5). Keluarga ikut menderita karena tulang punggung hilang pegangan.
Potensi Jeratan Hukum ;
Tindakan penahanan motor, intimidasi korban dan intervensi Wartawan bukan perkara sepele. Ada sejumlah pasal yang berpotensi menjerat:
1). Pasal 372 KUHP – Penggelapan (penjara 4 tahun).
2). Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang (penjara 2 tahun 8 bulan).
3). Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi (penjara 1 tahun).
4). UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 → Menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Kasus ini kini bukan lagi soal satu karung brondolan, tetapi soal kesewenang-wenangan terhadap buruh kecil, intimidasi, dan upaya membungkam kebebasan pers.
Masyarakat menunggu: apakah aparat penegak hukum khususnya polsek pkl kuras dan polres pelalawan agar berani menindak tegas, atau dibiarkan sehingga koperasi seolah-olah lebih berkuasa daripada hukum negara?
Satu hal jelas: kebenaran tidak bisa dibungkam, dan keadilan tidak boleh mati di Desa Kemang!
Tim Redaksi















