Viral! Diduga Ilegal, Galian C Milik Ijal di Kota Lama Masih Bebas Beroperasi – Polres Rohul Wajib Bertindak!

Rohul|Sidikpolisinews.id

 

Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali jadi sorotan publik. Kali ini, masyarakat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, dibuat geram dengan beroperasinya galian C milik seorang pria bernama Ijal yang disebut-sebut berjalan tanpa izin resmi. Senin ( 08/09/2025)

 

Ironisnya, meski aktivitas ini sudah lama meresahkan warga, hingga kini lokasi galian tersebut masih tetap beroperasi tanpa hambatan. Sejumlah pihak menduga ada pembiaran bahkan kemungkinan adanya “bekingan” sehingga usaha yang diduga melanggar aturan itu masih bisa berjalan mulus.

 

Warga sekitar menuturkan, dampak dari aktivitas galian tersebut sudah sangat terasa. Kerusakan jalan akibat lalu lalang truk pengangkut tanah semakin parah, debu beterbangan mengganggu kesehatan masyarakat, serta ancaman bencana lingkungan akibat pengerukan tanah yang tidak terkendali.

 

“Kalau dibiarkan terus, lingkungan bisa rusak parah. Jalan-jalan kami sudah penuh lubang, anak-anak juga sering demam dan batuk karena debu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Aktivitas galian C ilegal bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kehidupan masyarakat:

 

1.) Kerusakan ekosistem – Penggalian tanah secara brutal tanpa kajian lingkungan dapat menyebabkan longsor, banjir, dan hilangnya kesuburan tanah.

 

2.) Pencemaran udara – Debu dari truk dan lokasi galian memperburuk kualitas udara, memicu penyakit pernapasan terutama pada anak-anak dan lansia.

 

3.) Kerusakan jalan dan infrastruktur – Jalan umum cepat rusak akibat dilalui kendaraan bertonase berat, sementara perbaikan tidak pernah ditanggung pelaku usaha.

 

4.) Penurunan kualitas hidup masyarakat Suasana kampung jadi bising, penuh debu, dan masyarakat hanya menanggung kerugian tanpa mendapat manfaat.

 

5.) Potensi konflik sosial – Warga yang menolak sering berhadapan dengan intimidasi, sementara yang diuntungkan memilih diam.

 

Ketua Satgasus KPK Tipikor Julianto Mendesak Kapolsek Kuntodarusalam dan Kapolres Rohul Diminta Turun Tangan

 

Masyarakat pun kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Kuntodarusalam dan Kapolres Rokan Hulu, agar segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas tegas Julianto Ketua satgasus KPK tipikor.

 

“Kalau benar tidak punya izin resmi, kenapa bisa beroperasi bebas? Jangan sampai ada kongkalikong yang justru merugikan masyarakat banyak,” tegas Ketua salah satu lembaga pemerhati lingkungan di Rohul.

 

Sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

 

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengolah, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dipidana dengan hukuman serupa.

 

Artinya, aktivitas galian C yang diduga ilegal jelas-jelas melanggar hukum dan tidak bisa lagi ditoleransi.

 

Kini publik menunggu sikap tegas dari kapolsek kuntodarusalam dan Kapolres Rohul dan jajarannya. Jangan sampai hukum hanya jadi formalitas di atas kertas, sementara praktik ilegal dibiarkan merajalela di lapangan.

 

Jika tidak segera ditindak, bukan hanya lingkungan dan infrastruktur yang rusak, tetapi juga wibawa aparat penegak hukum  di rokan hulu ikut tercoreng juga.

 

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *