Usai Klarifikasi, Soni Maarisit Harap Kasus Ranowila Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kendari, 8 APRIL 2026 – Sidikpolisinews
Penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang keterbukaan informasi publik di Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak atas informasi publik.
Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/III/2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 26 Maret 2026, yang menyoroti dugaan tidak terpenuhinya kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk Soni Maarisit selaku Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK). Ia memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra pada Rabu, 8 April 2026, di ruang pemeriksaan Subdit IV Tipidter.

Usai menjalani pemeriksaan, Soni Maarisit menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara lengkap dan kooperatif kepada penyidik terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik di Desa Ranowila.
“Saya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan seluruh keterangan serta dokumen yang kami miliki. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Soni menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap proses ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya di tingkat desa, agar lebih terbuka terhadap publik. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi,” tambahnya.

Ia juga berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum yang adil.
“Harapan kami, penyidik dapat bekerja secara independen dan profesional. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi yang terbuka dan transparan. Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.
Polda Sultra sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk turut mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(sonima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *