Kabupaten Wonogiri, Sidikpolisinews.id – Sebagai bentuk tanggung jawab turut membantu pemberantasan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam hal memberikan data atau informasi serta menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sebagaimana diatur pula dalam peraturan perundang-undangan;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
2. Pasal 41 ayat (5) Jo. Pasal 42 ayat (2) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat,
6. Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
dan juga sebagai bentuk usaha mewujudkan Masyarakat Kabupaten Wonogiri yang semakin Maju, serta terciptanya kondisi Masyarakat yang semakin Makmur – Sejahtera dan Tentram, dengan ini Taroena Aswadja Noesantara (TOENAS) Kabupaten Wonogiri menyampaikan beberapa laporan/temuan masyarakat atas pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Wonogiri yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun informasi/temuan tersebut dalam bentuk dugaan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut belum menjalankan SOP sebagaimana yang ditentukan sehingga dikhawatirkan dapat berpengaruh pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Wonogiri; 15 November 2024
Taroena Aswadja Noesantara
Kabupaten Wonogiri
KRT. Sariman Budoyonagoro
Kepala Padepokan Wonogiri















