Sidikpolisinews.id | Bitung – Menindaklanjuti pemberitaan miring yang diterbitkan oleh salah satu media online (Inanews.co.id) terkait dugaan keterlibatan Kapolsek Maesa Kota Bitung, AKP Ferry Padama, dalam aktivitas bongkar muat pasir ilegal, tim investigasi gabungan dari empat media yakni Sidikpolisinews.id, Sidikkaus.co.id, Infokasus.id, dan Gajahputihnews.com melakukan klarifikasi langsung ke lapangan, Jumat (18/7/2025).
Dalam pertemuan di Mapolsek Maesa, Kapolsek AKP Ferry Padama menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar.
Saya tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal ataupun praktik seperti yang diberitakan. Saya juga tidak pernah membekingi bisnis ilegal. Jika memang ada bukti, saya siap dipanggil dan diperiksa oleh Propam Polda Sulut,” tegas AKP Ferry Padama kepada tim investigasi.
Tim media kemudian melanjutkan investigasi lapangan ke Pulau Lembeh, tepatnya di Kelurahan Papusungan Lingkungan IV, Kecamatan Lembeh Selatan, Bitung. Kedatangan tim media disambut baik oleh petugas Polsek Lembeh Selatan dan diarahkan ke lokasi penampungan pasir.
Hasil wawancara dengan petugas keamanan setempat menyatakan tidak pernah ada pengawalan aparat kepolisian terhadap aktivitas bongkar muat pasir sebagaimana yang dituduhkan.
Selanjutnya tim investigasi mendatangi lokasi penampungan pasir di Kelurahan Indo Longhay, Kompleks Sari Cakalang, Madidir Ure, Bitung, dan mewawancarai langsung pemilik usaha berinisial Ko (R). Ko (R) membantah keras adanya bekingan dari Kapolsek Maesa.
Saya tidak ada hubungan bisnis ilegal dengan siapapun, termasuk pihak kepolisian. Semua pasir kami angkut sesuai aturan, bahkan dengan izin dari kelurahan terkait. Kami hanya berkoordinasi soal keamanan lingkungan biasa,” tegas Ko (R).
Ko (R) menambahkan, pihaknya justru membantu masyarakat setempat dengan menyalurkan pasir kepada warga yang membutuhkan dan menegaskan usaha mereka memiliki dokumen perizinan dari kelurahan setempat.
Tim investigasi menyimpulkan, informasi yang beredar dan dipublikasikan oleh Inanews.co.id tidak sesuai fakta di lapangan. Klarifikasi dari Kapolsek Maesa, pihak pengelola lokasi, serta pengamatan langsung membuktikan tidak ada keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Kami mengimbau agar media tetap berpegang pada kaidah jurnalistik dengan melakukan klarifikasi berimbang sebelum menerbitkan berita, agar tidak menyesatkan opini publik, demikian pernyataan tim investigasi.
(Red/Sherly)















