Indralaya, Sidikpolisinews.id – Kamis, tanggal 20 Februari tahun 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, setelah dinyatakan bahwa berkas Perkara An tersangka JE dan tersangka AL dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) Berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor ND- 11/L.6.24/Ft.1/02/2025 dan ND- 12 /L.6.24/Ft.1/02/2025 tanggal 18 Februari 2024.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada hari Senin tanggal 24 Februari tahun 2025. Menurut Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir agar setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, diharapkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
Pewarta tim















