Surabaya, Sidikpolisinews.id – Perda Kota Surabaya no.13 tahun 2003 tentang pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan Jenazah. Untuk langkah kesekian kali nya aparat gabungan melakukan menertibkan bangunan liar (bangli) di area kawasan Makam Rangkah atau Makam Kapas Krampung, Surabaya. Hari Selasa kemarin (11/03/2025) puluhan aparat gabungan melakukan persiapan dan apel bersama dari pagi. Penertiban ini bukan hanya bangli saja, tetapi petugas juga mengungkap puluhan rumah merpati atau begupon di area pemakaman.
Kegiatan pemasangan 2 lembar banner untuk menyampaikan surat pemberitahuan dari DLH kota Surabaya, dalam perihal sosialisasi penertiban Bangunan Liar (Bangli), bekupon kepada pemilik bekupon yang ada di area pemakaman ada 35 bekupon yang berdiri diatas pemakan. Sosialisasi dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, giat ini berjalan aman serta kondusif. Warga sekitar hanya melihat dari kejauhan. Camat Simokerto Noervita Amin mengatakan, dalam kegiatan tersebut dilakukan atas banyaknya keluhan warga masyarakat yang tidak suka area pemakaman ada bangunan liar seperti bekupon.
Daripada itu, lanjut Camat Noervita ada indikasi terjadinya praktik judi burung di tempat tersebut. ”Terlepas dari itu, lahan tersebut kan aset makam. Maka, harus disterilkan dari bangunan lain atau bangunan liar,” ungkap Noervita.
Dalam kegiatan tersebut petugas yang hadir :
DLH Kota Surabaya
Satpol PP Kota Surabaya
Camat Simokerto
Lurah Simokerto
Kasi Trantib Kecamatan
Sekkel Kelurahan Tambakrejo
Babinsa, Babinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo dan kelurahan Simokerto
Ketua RW 04 Kelurahan Tambakrejo beserta ketua RT nya
Tomas RW 14 Kelurahan Simokerto
DD Kecamatan Simokerto
Projopati Kelurahan Tambakrejo.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan memberikan sosialisasi kepada warga sekitar. Oleh karena itu, ada beberapa bangunan liar dan bekupon untuk dibongkar sendiri oleh warga atau pemilik bangunan. Dia berharap dengan adanya penertiban itu masyarakat semakin sadar untuk lebih menaati peraturan serta menjaga lingkungan sekitar.
Keberadaan bangunan liar ini sebetulnya sudah sejak lama berada di makam tersebut, namun kerap terjadi satu di bongkar lain lain didirikan. Apalagi ada yang menjadikan tempat tinggal meski bangunan tersebut tidak permanen.(haryo)















