Dompu (NTB) Sidikpolisinews.id- Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Karijawa yang membangun tower Nggusu Waru dan rabat, mulai dididik Kejaksaan Negeri Dompu. Pembangunan RTH yang menelan anggaran dari APBD Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2024 sebesar Rp2,030 milyar itu, diduga terjadi praktek korupsi.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemintaan audit investigasi ke Inspektorat Kabupaten Dompu.
Permintaan audit itu, berkenaan dengan laporan masyarakat, tentang pembangunan di lahan eks SDN 02 Dompu ini, ada indikasi mark up.
“Kita tunggu apa hasil audit investigasi Inpektorat,” katanya, Senin (14/4/2025).
Permintaan audit investigasi ini, kata Joni, bukan pihak Kejaksaan mencari-cari kesalahan eksekutif atau orang. Namun, lebih pada tindak lanjutbatas laporan masyarakat yang masuk.
Jaksa, kata Joni, saat ini lebih mengedepankan pencegahan dari pada melakukan penindakan.
“Intinya, kami tidak untuk memenjarakan orang. Tapi jika sudah di cegah tidak bisa, ya bagimana lagi,” katanya.
Sebelummnya, APBD Kabupaten Dompu pada tahun 2024, mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.030 milyar, untuk pembangunan RTH tersebut.
Anggaran sebesar itu, hanya digunakan untuk membangun Tower Nggusu Waru dan Rabat bagian depan RTH.
Pekerjaan pembangunan tower dan rabat itu, dikerjakan oleh CV. Duta Cevate, asal Lombok Barat.
Sementara itu, pantauan di RTH Karijawa, anggaran sebesar Rp2.030 milyar itu, hanya berupa bangunan Menara yang disebut sebagai Ikon Dompu yakni Menara Nggusu Waru itu, tanpa atap dan lantai yang hanya di cor semen.
Anggaran tersebut, juga digunakan untuk pembangunan rabat pada sisi depan atau tepatnya pinggir jalan. Kesan kumuh masih nampak pada sekitar lokasi Menara, sehingga menjadi sorotan publik.
Dinas Lingkungan Hidup, dinas yang bertanggung jawab atas pembangunan RTH Katijawa, pada awal tahun ini menegaskan bentuk bangunan yang saat ini nampak itu, telah sesuai dengan anggaran sebesar Rp.2,030 M tersebut.
(Jody. S. / Ketua Intelijen Nasional )















