Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Kemenkum RI Atas Dukungan Posbankum Desa/Kelurahan

Medan, Sidikpolisinews – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerima penghargaan dari Kementrian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se Kabupaten Deli Serdang.

Penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo,SS pada kegiatan peresmian Posbankum Desa/Kelurahan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Rabu (10/6/2026).

Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat dan terjangkau hingga tingkat desa/kelurahan.

“Diharapkan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat terlebih dahulu melakukan mediasi di Posbankum. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Posbankum untuk berkonsultasi hukum sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing”, ujar Wakil Bupati.

Ia berharap, keberadaan Posbankum diseluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang, dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam membantu penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Sementara itu Gubernur Sumatera Utara M.Bobby Afif Nasution menyampaikan, bahwa peresmian Posbankum merupakan momentum penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum. Dengan terbentuknya 6.110 Posbankum di Sumatera Utara, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh bantuan hukum, konsultasi, pendampingan, maupun penyelesaian sengketa melalui mediasi.

*Restorative justice bukan hanya konsep hukum modern, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai budaya bangsa yang mengutamakan perdamaian, pemulihan, dan keadilan yang berkeadaban”, ujar Gubernur.

Gubernur juga menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa/kelurahan dan paralegal, agar Posbankum dapat berfungsi sebagai pusat edukasi hukum bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi Asta Cita ke-7 dalam memperkuat reformasi hukum melalui pemerataan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan warga melalui pendekatan damai tanpa harus menempuh proses peradilan.

“Pelaporan ini, bukan hanya sekedar urusan administrasi, melainkan tolak ukur kehadiran negara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat”, ujar Supratman.

(Sudirman Dachi/IGB-DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *