Berita  

SL Versus SW Akibat Persoalan Di Kantor Inspektorat Daerah Wartawan SW Mendapat Intimidasi Digrup WhatsApp

Admin 1 Sidik Polisi News

SL Versus SW Akibat Persoalan Di Kantor Inspektorat Daerah Wartawan SW Mendapat Intimidasi Digrup WhatsApp

 

sidikpolisinews,id.Saumlaki – Persoalan yang terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait wartawan nasional Liputan 7, Liputan 6, Indonesia 24 dan Radar Perbatasan Simon Wermasubun (SW) tidak diizinkan meliput di Kantor Inspektorat oleh seorang oknum ASN J. Ijanleba. Berbuntut panjang sampai menjadi polemik di grup whatsapp di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sorotan pun bermunculan baik dari media online dan dari sejumlah pihak, seperti dari Karateker PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar Simon Lolonlun, Kamis (17 Juni 2025).

Dikatakan Karateker PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam sebuah klarifikasi di media online, Simon Wemasubun (SW) tidak tercatat dalam data base kami baik sebagai anggota biasa maupun anggota muda. Memang SW tidak ada di data base mereka karena organisasi PWI di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum resmi dibentuk. Sehingga apapun statement yang menamakan dirinya ketua, PLT, karateker PWI dan lainnya dianggap tidak resmi.

“Organisasi PWI yang ketuanya belum dilantik belum dianggap resmi dalam konteks aturan organisasi PWI. Karena proses pelantikan adalah proses yang penting untuk memberikan legitimasi dan pengakuan atas kepengurusan yang baru,” tegas Simon Wermasubun.

Klarifikasi yang di sampaikan Simon Lolonlun yang mengaku, karatekee, PLT ketua PWI di KKT salah sasaran, karena yang buat klarifikasi ini keliru sebab SW bukan anggota organisasinya, sementara Organisasi PWI belum resmi bentuk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ini adalah pemahaman yang keliru dan tidak benar. Ketua organisasi PWI belum dilantik koq bisa dikatakan ada PLT PWI di KKT, inikan aneh dan tidak benar.

Simin Wermasubun menjelaskan, Organisasi PWI mempunyai keterbatasan yakni PWI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wartawan yang bukan anggotanya, misalkan jika ada wartawan yang melakukan pelanggaran kode etik PWI hanya bisa memberikan sanksi kepada anggotanya saja.

Sehingga dampak dari jika seorang Ketua PWI belum dilantik maka, kepengurusannya belum diakui secara resmi oleh PWI Pusat dan cabang. Kemudian keputusan-keputusan yang diambil oleh pengurus yang belum dilantik mungkin tidak memiliki kekuatan hukum dalam organisasi. Kemudian terjadi keraguan dan ketidak pastian dalam internal organisasi dan hubungan dengan pihak eksternal.

Mirisnya lagi Simon Lolonlun yang mengaku ketua PWI KKT melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Simon Wermasubun dalam sebuah pesan suara katanya, “Simon SW Nau-Nau.” Apakah bagi sorang yang dianggap ketua bisa berkata begitu, lalu etikanya dimana, orang seperti ini belum bisa meminpin sebuah organisasi.

Sehingg menurut Simon Wermasubun yang biasa di sapa dengan panggilan akrab SW yang menjadi anggota PWI sejak tahun 2001 di Daerah Nias (Sumatera) itu menyimpulkan, organisasi yang ketuanya belum dilantik belum dianggap resmi dalam konteks aturan organisasi PWI. Karena pelantikan adalah proses yang penting untuk memberikan legitimasi dan pengakuan atas kepengurusan baru.

Seorang jurnalis tidak harus terverifikasi terhadap identitas dan afiliasi organisasi ini keliru. Dan wartawan bebas melakukan peliputan dimanapun asalkan melaksanakan amanat undang-undang no 40 tahun 1999 dan tidak melanggar kode etik jurnalistik. Dan wartawan yang tidak terorganisir dalam sebuah organisasi pers tidak secara otomatis dilarang untuk meliput. Namun penting untuk dicatat bahwa wartawan baik yang tergabung dalam organisasi maupun yang mandiri, tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang Pers.

Sehingga Simon Wemasubun menghimbau kepada seluruh masyarakat, Instansi dan lembaga, hati-hati agar tidak mudah mempercayai organisasi Pers yang belum resmi dan legalitasnya diakui serta ketuanya belum dilantik . Karena akan berdampak buruk bagi perkembangan Pers di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Iman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *