Kendari – Sidikpolisinews.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Risal, warga Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, melawan Termohon Kepala Desa Ranowila pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam agenda pemeriksaan awal. Sidang yang bersifat terbuka untuk umum ini berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, dan dihadiri sejumlah warga Desa Ranowila serta perwakilan dari media pers.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Sultra, yang terdiri dari:
Andi Ulil Amri, SH – Ketua Majelis,
Sukriyaman, S.Kom – Anggota,
Rahmawati, S.Pd., MA – Anggota.
Dalam persidangan, Pemohon Risal menyampaikan keberatannya terhadap ketidakhadiran Termohon, yakni Kepala Desa Ranowila, tanpa memberikan alasan atau konfirmasi kepada Komisi Informasi. Risal menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan kurangnya itikad baik dari pihak pemerintah desa dalam proses keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Panitera Pengganti Komisi Informasi menjelaskan bahwa panggilan sidang telah disampaikan secara layak dan patut kepada Termohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun hingga hari pelaksanaan sidang, tidak ada konfirmasi atau keterangan resmi dari pihak Termohon mengenai ketidakhadiran mereka.
Dalam agenda pemeriksaan awal ini, Majelis Komisioner memeriksa legal standing para pihak, kecuali Termohon yang absen, serta memberikan penjelasan tentang kewenangan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena Termohon tidak hadir, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada: Kamis, 6 November 2025 Pukul 10.00 WITA. Di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara
Soni Maarisit, Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) yang turut mendampingi Pemohon, memberikan apresiasi atas langkah Komisi Informasi dalam menegakkan prinsip keterbukaan publik.
> “Sidang ini merupakan bukti bahwa masyarakat desa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi publik, khususnya terkait pengelolaan dana desa dan kebijakan pemerintahan. Kami berharap ke depan, aparatur pemerintah desa lebih terbuka dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku,”
ujar Soni Maarisit seusai sidang.
Ia juga menambahkan bahwa LP KPK akan terus mendampingi masyarakat, terutama di tingkat desa, dalam memperjuangkan hak atas informasi publik sebagai bagian dari pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Beberapa warga Desa Ranowila yang hadir dalam sidang turut menyampaikan harapan agar proses ini berjalan transparan dan menghasilkan keadilan bagi masyarakat.
> “Kami hanya ingin tahu penggunaan dana desa secara jelas. Tidak ada niat buruk, kami cuma ingin ikut mengawasi agar pembangunan benar-benar bermanfaat untuk warga,”
ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga lainnya yang tidak mau disebut namanya, juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Ranowila, yang dianggap sebagai bentuk kurangnya tanggung jawab moral terhadap warganya sendiri.
> “Kalau memang transparan, seharusnya hadir dan menjelaskan di depan majelis. Itu akan jauh lebih baik daripada diam,” tambah seorang tokoh pemuda Ranowila.
Dengan ditundanya sidang ke tanggal 6 November 2025, publik menantikan kehadiran Kepala Desa Ranowila untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan Majelis Komisioner. Komisi Informasi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk nyata dari pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif.
(Soni)















