Lombok Barat, SidikPolisiNews.id – Seorang lady companion (LC) atau pemandu lagu karaoke berinisial EA bersama rekannya, N, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat. Keduanya diamankan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah perumahan di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Kasat Narkoba Polres Lombok Barat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kediaman EA di salah satu perumahan di Desa
Sudah diamankan di Perumahan Desa Labuapi, Saat penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi sabu. Hasil interogasi mengungkap bahwa EA bekerja sebagai LC paruh waktu di sebuah kafe di Mataram. Dia mendapatkan sabu dari N, yang tinggal di rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.Pelaku N berhasil ditangkap di kamar kosnya. Di lokasi ini, ditemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong, pipa kaca, dan sejumlah plastik klip kosong.
Menurut Diana, EA membeli sabu dari N seharga Rp 400.000 untuk dijual kembali seharga Rp 600.000 di kalangan rekan-rekannya. Sementara itu, N mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M melalui metode transaksi di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
Barang haram tersebut ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati.
Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga pengguna.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 3,26 gram, dua unit ponsel Android milik pelaku, peralatan hisap sabu (bong), pipa kaca, korek api yang telah dimodifikasi, dan beberapa plastik klip transparan kosong. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara 4-12 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polisi masih memburu pelaku lain, termasuk M, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(TIM RED sidikpolisiNews.id NTB)















