Sengketa Lahan Ruko Marinatama Berlanjut

Jakarta Utara — Sidang lanjutan perkara sengketa lahan Ruko Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (sidang lokasi).

SIDIKPOLISINEWS.ID,Jakarta Utara ,— Sidang lanjutan perkara sengketa lahan Ruko Marinatama yang terletak di Jalan Gunung sahari,Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan,Jakarta Utara, kembali digelar pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS).

Sidang berlangsung di kawasan Ruko Marinatama dan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Hakim Ketua Juliant Praghupa, didampingi Hakim Anggota Dwika Hendra Kurniawan.

Perkara bernomor 236/G/2025/PTUN.JKT ini melibatkan para penggugat yang merupakan warga pemilik ruko dan Ratu Ivone Felicia Intan DS, melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi.

Dalam pembukaannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan kesesuaian maupun perbedaan lokasi sebagaimana yang dipersoalkan oleh para pihak. Sidang ini tidak dimaksudkan untuk mengadili atau memutus pokok perkara.

“Sidang ini bukan untuk memutus perkara, tetapi semata-mata untuk memastikan kondisi fisik dan kesesuaian objek lokasi. Oleh karena itu, kami minta agar sidang berjalan tertib dan efektif,” ujar Hakim yang menangani perkara.

Majelis juga mengingatkan bahwa selama sidang berlangsung, hanya pihak yang ditunjuk atau diminta oleh Majelis Hakim yang diperkenankan memberikan keterangan.

Setiap pendapat, interupsi, atau suara dari pihak lain tanpa izin Majelis tidak diperkenankan demi menjaga ketertiban persidangan.

Penggugat intervensi Ratu Ivone Felicia Intan Duanapaken Sastranagara Djajadi Ningrat hadir langsung dalam persidangan didampingi dua penasihat hukumnya, Jumadi, S.H. dan Hendra Suryanto, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Hendro Suryanto & Partner’s.

Di lokasi sidang, kuasa hukum Ratu Ivone, Jumadi, S.H., menyayangkan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 atas nama Departemen Pertahanan yang kini menjadi Kementerian Pertahanan, tertanggal 19 April 2000.

Menurut Jumadi, kliennya merasa dirugikan karena SHP tersebut diduga salah letak. Ia menjelaskan bahwa SHP Nomor 477 disebut berasal dari eigendom pervonding Nomor 6342 dan Nomor 1110 yang berlokasi di Kampung Mangga Dua.

Namun, objek SHP atas nama Kemenhan tersebut justru berada di Jalan Gunung Sahari, yang menurutnya merupakan milik kliennya berdasarkan eigendom pervonding Nomor 18728.

“Klien kami merasa dirugikan. Persoalannya, lahan eigendom pervonding yang diterbitkan BPN atas nama Kemenhan dengan SHP Nomor 477 itu terletak di Jalan Gunung Sahari, yang merupakan milik klien kami,” papar Jumadi.

Sementara itu, pihak BPN Jakarta Utara mendalilkan bahwa terbitnya SHP tersebut berasal dari eigendom pervonding Nomor 1110 dan 6342 yang beralamat di Jalan Mangga Dua.

“Ini kan tidak nyambung. Mangga Dua berada di seberang Jalan Gunung Sahari. Kami beranggapan terbitnya SHP Nomor 477 ini cacat administrasi dan cacat yuridis,” tegas Jumadi.

Penggugat I yang merupakan warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) diwakili oleh kuasa hukumnya Subali, S.H. Dalam keterangannya, pihak penggugat menyampaikan bahwa terdapat 81 subjek hukum yang seluruhnya berada dalam satu objek Sertifikat Hak Bangunan (SHB) yang sama dan tidak terdapat perbedaan objek sebagaimana yang selama ini dipersoalkan.

Pihak Tergugat, BPN Jakarta Utara, menyampaikan bahwa data pertanahan dan Sistem Administrasi Pertanahan (SAP) yang dimiliki juga menunjukkan lokasi yang sama dengan yang dimaksud oleh Penggugat. Dengan demikian, menurut Tergugat, tidak terdapat perbedaan lokasi antara data kedua belah pihak.

Adapun mengenai area permukiman, Majelis Hakim menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibahas dalam agenda persidangan tersendiri. Sidang lokasi kali ini difokuskan murni pada peninjauan objek lokasi tanah, bukan pada aspek permukiman.

Majelis kembali menegaskan bahwa tidak ada penambahan keterangan lain dari pihak Tergugat terkait objek lokasi. Dengan demikian, disimpulkan bahwa objek tanah yang diperiksa tetap sama sebagaimana telah dipaparkan oleh Penggugat dan Tergugat.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan setempat selesai, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 28 Januari 2026, sesuai dengan ketetapan Majelis.

Sebagai informasi, gugatan ini bermula ketika para warga membeli ruko pada tahun 1997 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Wisma Benhil (WB). Dalam perjanjian tersebut, warga dijanjikan akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, pada tahun 2001, BPN Jakarta Utara justru menerbitkan SHP Nomor 477 atas nama Kementerian Pertahanan (saat itu Departemen Pertahanan dan Keamanan). Hal ini menimbulkan kekhawatiran warga, karena hingga lebih dari 25 tahun, sertifikat SHGB yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan.

Lahan tersebut kemudian terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama Kementerian Pertahanan dengan SHP Nomor 477 yang menjadi dasar utama warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Juli 2025, guna menguji keabsahan SHP tersebut dan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *