Sejumlah Warga Desa Ranowila, Siap Tempuh Jalur Hukum Dan Administratif atas Ketidakpuasan Terhadap Penjelasan Pemerintah Desa.
Ranowila, Konawe Selatan ||sidikpolisinews.id
Buntut ketidakpuasan atas penjelasan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Ranowila dalam Musyawarah Desa (Musdes) Khusus pada Selasa, 14 Juni 2025, sejumlah warga Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, menyatakan akan menempuh jalur hukum dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Musdes Khusus yang digelar di Balai Desa Ranowila tersebut sejatinya bertujuan untuk membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah desa, terkait pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan program-program pembangunan desa. Namun, dalam forum tersebut, penjelasan yang disampaikan Kepala Desa Ranowila dinilai tidak transparan, tidak menjawab secara tuntas pertanyaan warga, serta terkesan menghindari isu-isu krusial yang telah lama menjadi perhatian publik.

Sejumlah warga menginisiasi langkah-langkah serius untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Tiga langkah utama yang akan ditempuh adalah:
1. Meminta Pemeriksaan Khusus oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Provinsi Sulawesi Tenggara, guna mengaudit pelaksanaan anggaran Dana Desa di Ranowila.
2. Melaporkan Kinerja Kepala Desa Ranowila ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, atas dugaan maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak profesional.
3. Mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menuntut keterbukaan dokumen dan laporan penggunaan anggaran desa yang selama ini tidak dapat diakses masyarakat.
Muhlis, salah satu warga yang hadir dalam Musdes Khusus tersebut menyatakan kekecewaannya secara terbuka.
“Kami datang untuk mendengar dan berharap mendapat penjelasan yang terang benderang, tapi yang terjadi justru seperti menutup-nutupi. Ini bukan kali pertama masyarakat dibuat bingung soal laporan anggaran desa,” ujarnya.
Sementara itu, Asril, salah satu tokoh masyarakat yang mempertanyakan transparansi dana desa, menyebut bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan.
“Desa Ranowila ini bukan milik pribadi siapapun. Anggaran itu uang rakyat, dan kami punya hak untuk tahu ke mana saja dana itu digunakan. Ketertutupan ini mencederai semangat reformasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Asril.
Dinamika yang terjadi di desa Ranowila mendapat perhatian khusus dari sejumlah pegiat anti korupsi di Sulawesi Tenggara. Salah satunya dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) .
Menanggapi langkah warga Desa Ranowila, Sekretaris Komda LP-KPK Sulawesi Tenggara, Andri, S.Sos, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang.
“Langkah warga sangat konstitusional. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, warga berhak meminta informasi penggunaan anggaran, dan bila tidak dipenuhi, bisa membawa perkara ini ke Komisi Informasi. Selain itu, pelaporan ke APIP dan Ombudsman adalah bentuk konkret partisipasi publik dalam pengawasan,” jelasnya.
“Pemerintah desa semestinya membuka diri terhadap evaluasi dan koreksi, bukan justru menutup-nutupi dan bersikap defensif. Apalagi ini menyangkut dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.” tutur Andri, S.Sos
Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Desa Ranowila Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan telah mengelar Musyawarah Desa Khusus sebagai upaya klarifikasi dan keterbukaan.Namun dalam penjelasannya, Pemerintah Desa Ranowila hanya menyajikan matriks umum Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Atau hanya memaparkan pokok-pokok anggaran di setiap bidang tanpa menguraikan item-item rinci dalam penggunaan anggaran. Hal ini menuai kritik tajam dari sejumlah warga yang menganggap pemaparan tersebut tidak menjawab tuntutan transparansi yang diharapkan.
Situasi di Desa Ranowila ini menjadi refleksi penting bagi seluruh desa di Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(Soni)















