Berita  

Sejumlah Masyarakat Desa ajukan Hak Bertanya Kepada Pemerintah Desa Ranowila Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Admin 1 Sidik Polisi News.Id

Sejumlah Masyarakat Desa ajukan Hak Bertanya Kepada Pemerintah Desa Ranowila Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Konda – Konawe Selatan – Sidikpolisinews
Sejumlah masyarakat Desa Ranowila, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, secara resmi mengajukan hak bertanya masyarakat kepada Pemerintah Desa Ranowila melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Permintaan ini diajukan dalam rangka menuntut keterbukaan dan transparansi anggaran pembangunan desa tahun 2023 dan 2024.
Pengajuan hak bertanya ini digagas oleh dua tokoh masyarakat Desa Ranowila, yakni Bapak Risal dan Bapak Sakkir, yang menyampaikan kekhawatiran atas minimnya informasi yang diterima warga terkait perencanaan, pelaksanaan, serta penggunaan anggaran dana desa dalam dua tahun terakhir. Mereka menyampaikan bahwa transparansi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta merupakan hak dasar warga negara dalam konteks partisipasi publik dan pengawasan sosial.
Pengajuan ini disampaikan secara resmi kepada Ketua BPD Ranowila, Bapak Haerudin, pada Sabtu, 5 Juli 2025, untuk kemudian diteruskan dan difasilitasi kepada Kepala Desa Ranowila, Bapak Arisman, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Koordinator masyarakat, Bapak Risal kepada media menjelaskan alasan dari sejumlah masyarakat mengajukan permintaan keterbukaan dan transparansi pembangunan desa disebabkan beberapa faktor, antara lain;
1. Kurangnya Akses Informasi Masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dan terbuka mengenai sumber dana desa, rincian alokasi anggaran, dan realisasi fisik maupun keuangan kegiatan pembangunan di tahun 2023 dan berjalan di 2024.
2. Kebutuhan Partisipasi Masyarakat Warga desa berhak mengetahui, menilai, dan turut serta mengawasi penggunaan anggaran desa untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan masyarakat.
3. Potensi Ketimpangan atau Penyelewengan Munculnya berbagai pertanyaan di tengah masyarakat tentang ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dan kondisi lapangan menimbulkan kekhawatiran atas adanya potensi ketidakwajaran penggunaan dana desa.

Sedangkan dasar hukum dari permintaan keterbukaan dan transparansi pembangunan desa ini adalah ;
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 68 ayat (1) huruf d dan e, yang menyatakan bahwa masyarakat desa berhak untuk memperoleh informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
• Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 31 ayat (2), bahwa BPD wajib menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui dan mengakses informasi publik, termasuk informasi anggaran dana desa.
Sementara itu, tujuan permintaan masyarakat tentang keterbukaan dan transparansi pembangunan desa Ranowila adalah;
• Mendorong pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
• Menjamin agar anggaran pembangunan desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
• Memastikan BPD menjalankan fungsinya secara optimal sebagai penyalur aspirasi, pengawas, dan mitra kerja kepala desa.

Salah Seorang inisiator, bapak Sakkir menyampaikan harapannya agar: “Pemerintah Desa Ranowila merespon secara terbuka dan bertanggung jawab atas pertanyaan dan permintaan klarifikasi masyarakat.
BPD segera menjadwalkan musyawarah terbuka atau forum publik dalam waktu dekat guna membahas secara menyeluruh penggunaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024.
Proses ini tidak hanya menjadi bentuk klarifikasi administratif, tetapi juga menjadi awal budaya transparansi berkelanjutan di Desa Ranowila.” ujar Sakkir.

Permintaan masyarakat ini merupakan bentuk komitmen masyarakat Desa Ranowila terhadap nilai-nilai good governance, serta bagian dari semangat bersama untuk membangun desa yang lebih jujur, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan bersama.
“Kiranya BPD Desa Ranowila dapat segera menanggapi permintaan dari masyarakat ini. Dan segera mengadakan koordinasi dengan pemerintah desa agar permintaan ini dapat segera direalisasikan” tutup Sakkir

(soni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *