Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu di Pakong, Terduga Pelaku Merupakan Residivis

​PAMEKASAN –SidikPolisiNews.id_Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRK (27), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

​Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

​”Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DRK di wilayah Pakong. Terduga pelaku merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, dan diketahui statusnya adalah seorang residivis dalam kasus serupa,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat pagi (15/05).

​Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diakui milik tersangka, antara lain :
– ​1 poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,59 gram.
– ​1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
– ​Satu lembar plastik klip kosong.

​”Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pemesan. Saat ini petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tambah Kasihumas.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam dijerat dengan ​Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ​Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar menjauhi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.

Leli_pmk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *