Lombok Timur, Sidikpolisinews.id – Menjelang bulan Ramadan satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur, mengingatkan pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. Tempat hiburan malam seperti kafe-kafe di Labuhan Haji itu akan kami berikan atensi khusus, tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan. Begitu juga di tempat-tempat seperti di pantai-pantai wilayah Pringgabaya dan Wilayah Selatan di Ekas, karna kamu sudah banyak menerima laporan.
Satpol PP Lombok Timur akan tetap melakukan patroli rutin telah memetaskan diwilayah yang dinilai rawan dan titik keramaian di seluruh daerah. Dan kami akan tetap patroli terutama di daerah rawan dan titik keramaian di semua wilayah yang akan kami atensi khusus di Kecamatan Selong, Masbagik, pringgabaya, Pantai Labuhan Haji, dan bagian selatan di Kawasan Pantai Ekas.
Selain tempat hiburan, warung makan siap saji juga akan ditertibkan agar tidak berjualan pada siang hari. Satpol PP Lombok Timur telah melakukan rapat Koordinasi terkait penyusunan surat edaran menjelang Ramadan bersama TNI-Polri. Kami sudah siapkan draft surat edarannya, tinggal disampaikan ke pemilik tempat hiburan dan juga ke desa.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP akan memberikan sosialisasi terkait surat edaran tersebut guna menjaga kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
(Tim Red Sidik Polisi News.id NTB)















