Berita  

Rokok Ilegal Masih Beredar di Cicurug, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan Aparat

Sukabumi – Sidikpolisinews.id

Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Produk tembakau ilegal tersebut dilaporkan masih beredar dan diperjualbelikan secara tertutup di sejumlah titik, termasuk di kawasan Pasar Cicurug. senin 23/02/2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok tanpa pita cukai itu diduga dipasok oleh seorang individu berinisial D. Aktivitas distribusi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa sejumlah pedagang mengakui masih menjual rokok tanpa pita cukai, meskipun tidak dipajang secara terbuka. Seorang pemilik toko sembako berinisial A mengungkapkan, rokok tersebut hanya disediakan apabila ada permintaan dari pembeli.

“Saya jual kalau ada yang pesan saja, Pak. Ambil barangnya dari saudara D,” ujarnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan pedagang lain di sekitar pasar. Mereka menyebut transaksi dilakukan secara tertutup untuk menghindari perhatian, meskipun keberadaan rokok ilegal tersebut dinilai masih relatif mudah ditemukan.

Seorang pedagang warung kecil yang enggan disebutkan identitasnya menuturkan bahwa praktik jual beli rokok tanpa pita cukai kerap terjadi di lingkungan pasar. Kondisi tersebut dinilai meresahkan karena selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, segera mengambil langkah penertiban dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna memberikan efek jera serta menjamin keadilan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Repoter : Alip waedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *