Bupati Deli Serdang Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Penataan PPPK dan Honorer

Deli Serdang, Sidikpolisinews – Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Dedi Maswardy, mengikuti Rapat kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta para Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia secara virtual dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait penataan tenaga non-ASN khususnya menyangkut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, serta penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan dukungan terhadap penerapan masa transisi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, Komisi II juga mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan regulasi yang memberikan kepastian terhadap pengelolaan belanja pegawai di daerah.

“Komisi II DPR RI juga menegaskan, bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai”, demikian salah satu poin kesimpulan hasil rapat yang dipaparkan saat itu.

Selain itu, Kementerian PAN-RB didorong untuk mempercepat penerbitan regulasi mengenai manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan dan perlindungan sosial aparatur sipil negara.

Kementerian Dalam negeri bersama Kementerian Keuangan juga diharapkan dapat meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang, untuk mendukung kemampuan keuangan daerah.

Melalui keikutsertaan dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan, komitmennya untuk terus mengikuti dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dan berkepastian hukum.

(Sudirman Dachi/IGB-DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *