Surabaya – Sidikpolisinews.id –
Tidak ada efek jera residivis narkoba di Surabaya kembali melakukan praktik peredaran narkotika. Dalam hal ini seorang pria berinisial AN, berusia 45 tahun, telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. AN, dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, ditangkap di rumahnya Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 2, Kenjeran, pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat penangkapan terjadi, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes berhasil mengamankan dengan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,414 gram yang sudah terbagi dalam 22 kantong plastik bening, serta dua kantong kecil yang berisi pecahan pil yang diduga ekstasi warna merah muda, dengan berat masing-masing 0,119 gram dan 0,169 gram.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suria Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, menegaskan bahwa semua barang haram tersebut diakui milik AN.
Menurut pengakuan tersangka sendiri dan Jaringannya, AN mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rohim yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) daerah operasinya di wilayah Bangkalan, Madura. Dalam pertemuan terakhir mereka terjadi sehari sebelum dilakukan penangkapannya, di mana AN membeli 5 gram sabu dengan harga Rp600.000 per gram serta satu butir ekstasi seharga Rp300.000. AN berencana untuk menjual sabu demi mendapatkan keuntungan, sementara ekstasi akan dikonsumsi sendiri.
AN yang berstatus residivis lebih mengkhawatirkan, sebab ia bukanlah pelaku baru dalam dunia narkotika, ia merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama, yaitu pada tahun 2010 dan 2021. Penangkapan ini membuat AN kembali berurusan dengan hukum, dan ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang cukup banyak dan status residivis, AN menghadapi ancaman hukuman maksimal.
Peringatan untuk Masyarakat Surabaya khususnya, hal ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya menghancurkan masa depan individu, tetapi juga menimbulkan bahaya bagi masyarakat terutama bagi masa depan generasi muda. AKBP Suria Miftah menekankan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Perang terhadap narkotika tidak akan kami kendurkan. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Mifta. (red haryo korwil jatim)















