PT Poleko Yubarson Tak Mampu Tunjukkan RKT, Laporkan GPP-LHO ke Polres Halmahera Selatan

https://sidikpolisinews.id
Kabupaten Halmahera Selatan kec Obi, 03 Maret 2026 – PT Poleko Yubarson dilaporkan tidak mampu menunjukkan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) saat diminta oleh Gerakan Pemuda Pengawas Lingkungan Hidup Obi (GPP-LHO). Namun di sisi lain, perusahaan justru melaporkan organisasi tersebut ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pengrusakan.

Menanggapi laporan tersebut, Humas GPP-LHO menyampaikan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
“Kami dimintai keterangan atas laporan pengrusakan dari PT Poleko Yubarson. Kami pikir pihak perusahaan perlu ketahui bahwa pada tahun 2016 kerugian masyarakat cukup fantastis, namun tidak ada inisiatif untuk melakukan ganti rugi,” ujar Humas GPP-LHO.

Ia menegaskan, permintaan RKT merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar aktivitas perusahaan tidak kembali menimbulkan dampak lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

“Hari ini kami meminta RKT, namun mereka tidak mampu menunjukkannya. Perlu diingat, di belakang lima desa terdapat wilayah ketahanan pangan berupa sawah kurang lebih 15 hektare, dan saat ini ada proses pengerjaan lahan seluas 15 hektare yang kami jaga bersama masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, kawasan tersebut menjadi tumpuan pangan masyarakat di Pulau Obi. GPP-LHO khawatir apabila aktivitas perusahaan kayu kembali menimbulkan dampak seperti tahun 2016, maka program ketahanan pangan masyarakat akan terganggu.

“Kalau ini terjadi dampak lagi seperti tahun 2016, maka kami akan menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan yang menjadi cita-cita Bapak Presiden RI.”

Lebih lanjut, GPP-LHO juga menyatakan akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Prabowo Subianto.

“Dan kami akan melaporkan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto bahwa ketahanan pangan di Pulau Obi terganggu dengan aktivitas perusahaan kayu,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Poleko Yubarson terkait tidak ditunjukkannya dokumen RKT maupun laporan yang dilayangkan ke kepolisian.

Kabiro Halmahera Selatan
(Aqy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *