Aceh Singkil, Sidikpolisinews.id – Proyek PUPR MK CK deda ketangkuhan yang di kerjakan oleh kelompok swadaya masyarakat (ksm) desa ketangkuhan kelihata tidak sesuai dengan Rap .dan sangat kelihatan di kerjakan asal jadi sehingga penerima manfaat merasa kecewa termasuk as masyarakat penerima manfaat dalam kompirmasi Rabu 26/2/2025
Kata as jelas ini menyalahi aturan karna di kerjakan asal jadi kelihat dalam Poto pintu mkck tidak pakai Kosen dan tabung penampung kotoran tidak di timbun sehingga bila datang hujan deras tabung timbul terangkat keatas
Oleh karena itu masyarakat penerima manfaat merasa kecewa atas pekerjaan yang ini yang harus terima oleh masyarakat sepertinya karna di kerjakan asal jadi hanya menjadi bisnis onum tertentu saja.

Mkck ini memakai anggaran dana DAK pengesahan .tahun anggaran 2024. Sebesar Rp. 647.400.000 untuk 50 KK penerima manfaat
Terhitung 198 hari kalender tgl mulai kerja 18 Juni 2024 .sampai saat ini berita terunggah tgl 26/2/2025 Masi byk yang belum selesai.
Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah pekerjaan seperti ini dapat di terima oleh pemerintah Aceh dingkil?
Seandainya pekerjaan seperti ini dapat di terima jelas pekerjaan ini bukan sepenuhnya untuk membatu bagi penerima manfaat tapi
Pekerjaan ini jelas hanya menjadi bisnis oknum tertentu yang penting dapat proyek .
Dedi















