Www SidikPolisi News’id
Namlea “Kabupaten Buru’” (7/1/2026)
Pemerintah menyoroti maraknya isu dan propaganda di ruang publik yang mendorong pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Narasi tersebut dinilai menyesatkan, tidak memiliki dasar hukum, serta bertentangan dengan kebijakan negara di bidang keimigrasian dan pariwisata.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan mengenai keluar-masuknya WNA merupakan kewenangan penuh negara melalui pemerintah pusat dan instansi keimigrasian. Oleh karena itu, setiap upaya masyarakat atau kelompok tertentu yang mengajak, membatasi, menghalangi, bahkan melarang kedatangan WNA dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.
“Penyebaran informasi yang mendorong pembatasan sepihak terhadap kedatangan warga negara asing tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan dan dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas pemerintah dalam pernyataan resminya.
Propaganda yang menyudutkan WNA, baik melalui media sosial maupun aksi-aksi tertentu di masyarakat, dikhawatirkan memicu kesalahpahaman, sentimen negatif, hingga tindakan diskriminatif. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak harmoni sosial, tetapi juga mencoreng citra Indonesia di mata internasional sebagai negara hukum yang terbuka dan menjunjung prinsip keadilan.
Pemerintah menekankan bahwa kedatangan WNA ke Indonesia merupakan hak yang diakui dalam hukum internasional dan peraturan perundang-undangan nasional, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi warga atau kelompok masyarakat untuk mengambil alih kewenangan negara dalam urusan tersebut.
“Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi merusak persatuan,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain aspek hukum, pemerintah juga menyoroti dampak ekonomi dari propaganda pembatasan WNA. Kehadiran warga negara asing, khususnya di sektor pariwisata, dinilai berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Aktivitas wisatawan asing mampu meningkatkan pendapatan negara, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan ekonomi masyarakat lokal.
Edukasi publik pun dianggap krusial agar masyarakat memahami batas antara peran warga negara dan kewenangan negara. Dengan melawan propaganda menyesatkan serta menjunjung prinsip negara hukum, pemerintah berharap Indonesia tetap menjadi negara yang adil, inklusif, dan menghormati hak setiap orang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*(“Besugi AH”)*


















