Berita  

Polres Pelalawan Diduga Menerima Jatah Setoran Judi Gelper Dari Mandiri Swalayan Kota Kerinci, Publik Geram!

Pelalawan – Aroma tak sedap kembali mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan. Mandiri Swalayan yang seharusnya menjadi pusat belanja keluarga, justru diduga kuat menjadi markas perjudian gelper (gelanggang permainan) yang beroperasi secara terang-terangan. Kamis (28/08/2025)

 

Ironisnya, meski aktivitas perjudian itu telah lama meresahkan masyarakat, aparat penegak hukum seolah menutup mata. Publik pun menduga adanya aliran “jatah setoran” kepada oknum tertentu di Polres Pelalawan, sehingga praktik haram itu tetap berjalan mulus tanpa hambatan.

 

Ketika dikonfirmasi, pihak kepolisian memilih bungkam. Kebungkaman inilah yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: “Apakah hukum hanya ditegakkan untuk rakyat kecil, sementara perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum justru dilindungi?”

 

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi

 

1. Untuk Pengelola Judi Gelper

 

Pasal 303 KUHP: Mengatur bahwa penyelenggara perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

 

Pasal 303 bis KUHP: Pemain atau orang yang ikut serta berjudi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

 

2. Untuk Oknum Aparat yang Diduga Menerima Setoran atau Melindungi Judi

 

Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):

Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun, dengan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

 

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

Jika benar isu adanya “jatah setoran” itu terbukti, maka bukan hanya pengelola gelper yang harus diadili, melainkan juga oknum aparat yang diduga ikut menikmati hasil perjudian.

 

Masyarakat kini mendesak Kapolda Riau bahkan Mabes Polri untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan skandal setoran judi gelper di Mandiri Swalayan Kota Kerinci. Sebab, jika dibiarkan, bukan hanya marwah kepolisian yang tercoreng, tetapi juga akan menumbuhkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.

 

Pertanyaan publik sederhana tapi menohok: Apakah Polres Pelalawan berani membongkar praktik gelap ini, atau justru nyaman dengan “jatah setoran” yang merusak wibawa institusi?

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *