Polres Metro Jakarta Utara Dua Kali Mangkir Sidang Praperadilan, Panggilan Tak Diterima dengan Alasan Kantor Polisi Tutup

JAKARTA –
Sidikpolisinews.id
Kamis 18/06/2026
Sidang lanjutan perkara praperadilan dengan pemohon HM. Zubairi dan Agus Achmad melawan Polres Metro Jakarta Utara kembali tidak dapat dilaksanakan pada Kamis (18/06/2026). Untuk kedua kalinya, tidak ada perwakilan maupun kuasa hukum dari pihak kepolisian yang hadir saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H., menjelaskan bahwa surat panggilan resmi yang dikirimkan melalui Pos Indonesia dinyatakan tidak dapat diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara, dengan catatan alasan kantor instansi tersebut sedang tutup.

Alasan ini langsung menjadi pertanyaan tajam dari majelis hakim. Di hadapan kuasa hukum pemohon, hakim menegaskan, “Sejak kapan kantor polisi tutup pada hari kerja atau hari persidangan?”

Majelis hakim juga memperlihatkan bukti rekapitulasi pengiriman surat dari Pos Indonesia sebagai bukti sah proses pengiriman yang telah dilakukan. Hal ini semakin memperkuat pertanyaan publik dan hukum dalam sidang terbuka ini kapan dan dalam kondisi apa kantor kepolisian yang berfungsi menjaga keamanan dapat dinyatakan tutup sehingga menolak menerima surat panggilan pengadilan?

Akibat ketidakhadiran pihak termohon dan tidak tersampaikannya panggilan secara sah, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke jadwal berikutnya pada Jumat, 26 Juni 2026.

Menariknya, tepat setelah palu sidang diketuk dan penundaan diumumkan, kuasa hukum Polres Metro Jakarta Utara baru masuk ke ruang sidang. Pihak tersebut mengaku sebenarnya sudah berada di lokasi sejak awal, namun duduk di barisan belakang ruang sidang lantai 2 gedung pengadilan.

“Kami sudah duduk di ruang sidang saat majelis hakim berdiskusi menentukan tanggal selanjutnya, namun kami tidak mengetahui bahwa sidang ini melibatkan kami,” demikian penjelasan yang disampaikan kuasa hukum Polres Metro Jakarta Utara di hadapan majelis hakim setelah keputusan penundaan dibacakan.

Atas kejadian ini, Chandra, selaku kuasa hukum pemohon, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai ketidakhadiran pada waktu yang tepat sangat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Kedepannya kami berharap pihak termohon dapat hadir tepat waktu dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tidak tertunda lagi,” tegas Chandra.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Metro Jakarta Utara terkait alasan penolakan penerimaan surat dengan alasan kantor tutup

Kejadian ini menambah catatan bahwa pihak kepolisian terkait telah dua kali tidak hadir dalam jadwal persidangan yang ditetapkan, dengan penjelasan yang masih memunculkan pertanyaan lebih lanjut terkait kepatuhan terhadap proses hukum.

Rahmat Hidayat
( Kordinator Liputan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *