Polisi Tangkap Residivis Pembunuhan Usai Bobol Rumah Warga di Bandar Lampung

Sidikpolisinews.id, Lampung Tengah – Bandar Lampung- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial FH (34), warga Way Lunik, atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah warga di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan sebilah pisau.

“Pelaku mendongkel jendela rumah korban dengan menggunakan pisau yang memang sering dibawa saat bepergian,” ujar AKBP Yonirizal, Rabo (4/3/2026).

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan FH pada Senin (16/2/2026) di Jalan Soekarno-Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FH merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009. Kepada petugas, ia mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.

Selain itu, pelaku mengaku menjual empat unit ponsel hasil curian tersebut secara cash on delivery (COD) dengan total harga Rp1,7 juta.

“Empat buah ponsel dijual secara COD seharga Rp1,7 juta,” tambah Wakapolresta.

Uang hasil penjualan ponsel curian tersebut, lanjutnya, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

(Sidikpolisinews.id/HARRY IRAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *