Berita  

Polisi Tangkap Pemuda dan IRT yang Bersekongkol Jual Sabu di Sumbawa Barat

Sumbawa Barat Sidik Polisi News.id Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (42) dan pemuda AD (22), warga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Made Mas Mahayuna, membenarkan penangkapan tersebut.
Benar, dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poto Tano sudah ditangkap,” kata Mahayuna saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari penggerebekan di rumah AD, di mana polisi menemukan sabu seberat 3,85 gram. Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku sabu tersebut milik ST. Mereka diduga bersekongkol menjual narkotika dengan sistem bagi hasil.
Petugas kemudian menangkap ST di rumahnya dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 2,58 gram. Dalam pemeriksaan, ST mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SP yang tinggal di Sumbawa Besar dan masih memiliki hubungan keluarga dengannya. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus hingga diketahui asal barang haram sabu tersebut dari mana,” ujar Mahayuna.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, ujar Mahayuna.

(Tim Red Sidik Polisi News. NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *