banner 728x250

Polda Sultra Usut Dugaan Pidana  Kejahatan Keterbukaan Informasi Publik di Ranowila Konawe Selatan, Para Pihak Segera Diklarifikasi

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 30 MARET 2026 – Sidikpolisinews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi mengusut laporan dugaan tindak pidana kejahatan Keterbukaan Informasi Publik. Dugaan pelanggaran yang disebut-sebut sebagai kasus perdana di Sulawesi Tenggara ini dilaporkan terjadi pada kurun waktu tahun 2025 di Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.
Penyelidikan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/III/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA yang diajukan pada 26 Maret 2026 oleh pelapor atas nama Sdr. Risal. Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini saat ini ditangani secara intensif oleh Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra.

Risal, selaku pelapor, menaruh harapan besar pada proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah kepolisian. Ia menekankan pentingnya kasus ini karena menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terkait informasi publik di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Saya berharap penyidik bisa segera memproses kasus ini, karena ini merupakan kasus pertama tentang kejahatan Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Tenggara,” ujar Risal, Senin (30/3/2026).

banner 325x300

Lebih lanjut, Risal menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya demi kepentingan pribadinya, melainkan untuk edukasi dan kepentingan publik yang lebih luas.
“Ini bisa menjadi harapan bagi masyarakat dalam menggunakan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan akses informasi publik. Sekaligus sebagai pembelajaran bagi badan publik agar memahami apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 tertanggal 30 Maret 2026, pihak penyelidik kepolisian akan melakukan sejumlah langkah strategis, meliputi klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor, koordinasi dengan pihak terkait, serta pelaksanaan gelar perkara.
Sejalan dengan proses tersebut, Ditreskrimsus Polda Sultra telah melayangkan Undangan Klarifikasi resmi kepada Risal. Ia dijadwalkan untuk hadir memberikan keterangan dan menyerahkan bukti dokumen kepada tim penyelidik yang dipimpin oleh AKP Ridwan, S.H., M.M., M.H., pada Rabu, 1 April 2026, mulai pukul 09.00 Wita.

Polda Sultra diharapkan dapat menangani aduan masyarakat ini secara transparan dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak informasi masyarakat sesuai konstitusi.

Kontributor: sonima

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *