Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, Selamatkan 2,6 Juta Jiwa

Polda Metro Jaya

‎“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia, guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Ahmad David di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).

sidikpolisinews.id , Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 516 kilogram atau lebih dari setengah ton, dengan menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ahmad David mengatakan, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta dari ancaman kerusakan mental, fisik, dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia, guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Ahmad David di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp516 miliar.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan ini bermula pada Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba jaringan ES, seorang warga negara asing yang telah ditangkap sejak 2004.

‎Kamis, 10 Juli 2025 – Tim 1 mengamankan tiga tersangka berinisial SA, DE, dan AW di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 11 kg sabu dalam kemasan teh China. Modus operandi: sabu disembunyikan dalam kompartemen khusus kendaraan pribadi.

Kamis, 31 Juli 2025 – Tim 2 menangkap tiga tersangka lain berinisial ADR, DM, dan MM di dua lokasi, yakni kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan. Barang bukti: 35 kg sabu dalam kemasan teh China warna emas.

‎Selasa, 12 Agustus 2025 – Tim 3 meringkus tersangka Z di area parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1,022 kg sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor.

‎Dari pengembangan kasus di Perumahan De Minimalis, Bekasi, polisi menemukan 470 kg sabu yang dikemas dalam 484 bungkus plastik. Barang tersebut disamarkan dalam kemasan makanan (tupperware) dan diangkut menggunakan mobil dengan kompartemen khusus.

Peran Tersangka & Ancaman Hukuman

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya berperan sebagai bandar yakni SA (33) dan Z (50), sedangkan lima lainnya merupakan kurir, masing-masing DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27).

‎Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *