Jayawijaya, Sidikpolisinews.id – Dalam proses rekapitulasi tingkat PPS, PPD, KPUD dan KPU-PP tidak menemukan forum pengajuan keberatan namun setelah proses penetapan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang pilkada Jayawijaya oleh KPU-PP barulah mengajukan permohonan perkara pilkada Jayawijaya di MK oleh Paslon nomor 4.

Oleh karena itu, rakyat Jayawijaya 40 Distrik sebagai pemenang pilkada yang juga merupakan yang memberikan hak suaranya dan menentukan pemimpin yang akan pimpin 5 tahun kedepan telah melakukan petisi rakyat di kantor DPRD Jayawijaya.
Aksi tersebut tujuannya, Masyarakat Jayawijaya meminta agar Makamah Konstitusi MK segera batalkan permohonan sengketa pilkada Jayawijaya oleh paslon nomor 4.
Wamena, 6 Januari 2025















