Semarang, Sidik Polisi News.Id .
Hasil Musda PPM Jateng di Hotel Pandanaran Semarang, tanggal 2 November 2025, Memutuskan Tetap Memilih Hj, Gatyt Sari secara Aklamasi setelah Peserta Musda Menerima Pertanggung jawaban kerjanya sebagai Ketua Markas Daerah Jateng selama 5 tahun kemarin,
Peserta Musda yang diikuti 29 Pengurus Pemuda Panca Marga dari kota dan kabupaten Jateng dan dihadiri Ketua Umum Pemuda Pancamarga Pusat, LVRI Pusat dan daerah, Pejabat dari TNI Polri dan Instansi Pemerintah Ormas ,
Pengurus daerah PPM kota Kabupaten Jateng, menyatakan Puas akan Kinerja Kamada PPM Jateng itu selama masa kerjanya,
Banyak kegiatan Lokal dan Nasional terselenggara dibawah pimpinan nya, Nama Pemuda Panca Marga pun kembali Muncul mengisi kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah, Aktif menjaga Iklim Kondusif dikota kabupaten dimana Pemuda Panca Marga berada,
Terpilih nya Ketua PPM yang Baru berarti juga telah Disahkan Oleh Empat Pilar Utama Negara & LVRI akan Menghapus Pihak yang Mengatas namakan PPM Lain apalagi mencatut nama LVRI untuk Kepentingan Tertentu yang selama ini Membuat bingung Masyarakat,
PPM yang sah adalah yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP PPM, *Patriani Paramita Mulia, S.H., LL.M.*
Kepengurusan ini secara hukum dan komando telah diakui, dibina, dan diawasi oleh institusi negara dan induk organisasi.
Legalitas Tak Terbantahkan (PPM Ketum Patriani Paramita Mulia)
Keabsahan PPM ini ditegaskan oleh empat pilar utama yang saling menguatkan:
1. Kemenkumham (Legalitas Hukum Tertinggi)
• SK Kemenkumham Terbaru: Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar PPM (Pemuda Panca Marga) melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000935.AH.01.08.TAHUN 2025, tertanggal 04 Juni 2025.
2. TNI Angkatan Darat (Komando Pembinaan)
• Surat Telegram KSAD: Perintah pembinaan organisasi PPM yang sah dikeluarkan melalui Surat Telegram Nomor ST/1217/I/2025, tertanggal 8 Mei 2025.
• Surat ini secara spesifik menginstruksikan seluruh jajaran TNI AD untuk mengakui dan membina “PPM (yang tlh disahkan oleh LVRI dgn Ketum Sdri. Patriani Paramita Mulia).”.
3. LVRI (Induk Organisasi & Pengawas Struktural)
• Pengawasan Langsung Petinggi LVRI: Legalitas PPM ini dijamin karena jajaran pengawas diisi oleh pimpinan tertinggi LVRI, yaitu Ketua Umum DPP LVRI H.B.L. Mantiri dan Sekretaris Jenderal DPP LVRI Djoko Sumaryono, sebagaimana tercantum dalam SK Kemenkumham tertanggal 04 Juni 2025.
4. Keputusan Presiden (Dasar Hukum Induk Organisasi)
• Keppres LVRI: Eksistensi dan kewajiban PPM untuk tunduk pada LVRI didasarkan pada Keputusan Presiden terbaru yang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI, yakni Keppres Nomor 21 Tahun 2023.
PPM Jawa Tengah: Tegak Lurus dan Siap Mengabdi
Soliditas ini terbukti di tingkat daerah.
PPM Jawa Tengah di bawah Ketua Markas Daerah (Kamada) *Hj. Gatyt Sari Chatijah, S.H., M.M.* (periode 2025-2030), menegaskan Tegak Lurus pada kepemimpinan yang telah disahkan secara hukum ini.
Agung E,















