Pengoplosan Elpiji Digerbek Polisi di Sumbawa Barat Satu Pelaku Dibekuk

Sumbawa Barat, Sidikpolisinews.id – Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat, Polda NTB menggerebek sebuah gudang di wilayah Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat, sebagai tempat pengoplosan elpiji bersubsidi 4kg ke tabung Elpiji 13kg. Satu pelaku, RH (40)dibekuk polisi bersama barang bukti ratusan tabung gas elpiji. Aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2024 hingga sekarang. Elpiji subsidi yang dioplos tersebut didapatkan dari Lombok Timur.Polres Sumbawa Barat membenarkan pengungkapan kasus pengoplosan bahan bakar elpiji bersubsidi tersebut.

Tim telah melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang dijadikan pengoplosan bahan bakar gas (LPG) dari tabung 4kg (subsidi) ke tabung 13 kg (non-subsidi) Polres Sumbawa Barat, yang membekuk terduga pelaku RH (40), warga Desa Sapugara Bree, beserta barang bukti ratusan buah tabung gas elpiji 4kg dan ukuran 13kg. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kasus ini diungkap dari informasi masyarakat bahwa bahan bakar gas elpiji subsidi ukuran 4kg susah didapatkan.

Karena berisiko menimbulkan kelangkaan dan kerugian negara, penyelidikan dilakukan oleh Reskrim Polres Sumbawa Barat. modus operandi pelaku dengan menyuntik/memindahkan isi gas elpiji 4kg ke dalam tabung gas non-subsidi 13 kg menggunakan alat selang beserta regulator kopling high pressure zeppelin tekanan tinggi (khusus untuk mengoplos).

Setelah elpiji 4 kg dipindahkan ke tabung ukuran 13kg, tabung tersebut kemudian disegel dan dijual.

Dipasarkan di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa seharga Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mendapatkan elpiji ukuran 4 kg tersebut dengan membeli dari Lombok Timur seharga Rp 21.000 per tabung

Modus pengoplosan ini telah berlangsung dari bulan Sevtember 2024 hingga awal 2025 ini.Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap modifikasi dan truk warna putih. Pengembangan penyidikan terhadap kasus pengoplosan ini terus dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pelaku lain. Saat ini, terduga pelaku (RH) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari.

(Tim RED Sidik PolisiNews.Id NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *