Penertiban Tanpa Solusi Cepat Picu Tambang Ilegal Kembali Marak, Pemprov Maluku Diminta Jangan Lamban

Www SidikPolisi News’id -Namlea Kabupaten Buru’ Propinsi Maluku’ (17/5/2026)
Pemerintah Provinsi Maluku didesak tidak berhenti hanya fokus pada penertiban tambang ilegal tanpa menyiapkan solusi nyata bagi masyarakat. Hingga kini, 10 koperasi yang diproyeksikan menjadi wadah legal bagi aktivitas tambang rakyat belum juga dipercepat pengurusan administrasinya.

Padahal, langkah Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam, Bupati Buru, dan seluruh aparat dalam menertibkan aktivitas ilegal sudah mendapat dukungan luas. Namun penertiban dinilai akan sia-sia jika pemerintah tidak segera membuka ruang kerja legal bagi masyarakat melalui pengoperasian koperasi secara resmi.

“Jangan hanya tertibkan, tetapi masyarakat dibiarkan kehilangan mata pencaharian. Kalau 10 koperasi ini tidak segera dilegalkan dan beroperasi, maka ruang kosong itu pasti kembali diisi pekerja ilegal karena tuntutan hidup,” tegas salah satu tokoh pemuda adat Buru, Taher Fua, Minggu (17/5/2026).

Kondisi ini disebut berbahaya karena dapat memicu kembali maraknya aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Masyarakat yang tidak memiliki pilihan kerja akan tetap masuk ke lokasi tambang demi bertahan hidup.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku sebagai instansi teknis yang dinilai belum serius mempercepat seluruh proses administrasi dan perizinan koperasi.
Selain mempercepat proses legalisasi,

Dinas ESDM Provinsi Maluku juga diminta segera melakukan kroscek menyeluruh terhadap seluruh persyaratan administrasi 10 koperasi yang hingga kini belum rampung.

Langkah itu dinilai penting agar setiap kekurangan dokumen maupun syarat teknis dapat segera diketahui dan dipenuhi, sehingga proses perizinan tidak terus berlarut-larut.

Lambannya birokrasi dianggap berpotensi menggagalkan upaya pemerintah menciptakan tata kelola tambang rakyat yang legal dan berpihak kepada masyarakat.

“Kalau pemerintah serius menutup ruang ilegal, maka pemerintah juga harus serius membuka ruang legal. Jangan sampai rakyat hanya dijadikan objek penertiban tanpa diberi solusi ekonomi,” kritiknya.

Percepatan legalisasi 10 koperasi kini menjadi ujian keseriusan Pemprov Maluku dalam menata tambang rakyat secara manusiawi, adil, dan berkelanjutan.
(“AHB”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *