Www SidikPolisi News’id -Namlea Kabupaten Buru’ Propinsi Maluku’ (17/5/2026)
Opini Redaksi’
Apa yang sedang dipertontonkan Pemerintah Provinsi Maluku dalam perkara lahan ahli waris Almarhum Abdul Wahid Latuconsina bukan lagi sekadar sengketa administrasi tanah. Ini sudah menyentuh soal penghormatan terhadap hukum dan moral kekuasaan.
Empat putusan pengadilan telah lahir. Mulai dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali. Semuanya memenangkan ahli waris. Tidak ada lagi alasan, tidak ada lagi tafsir ganda, tidak ada lagi ruang untuk berlindung di balik birokrasi.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Pemprov Maluku terkesan tetap mempertahankan penguasaan atas lahan yang oleh negara sendiri telah dinyatakan bukan miliknya. Bahkan pemasangan papan di area objek milik Abdul Wahit Latuconsina justru memunculkan kesan kuat bahwa pemerintah daerah sedang menunjukkan sikap arogan terhadap putusan hukum.
Pertanyaannya sederhana: apakah Pemprov Maluku merasa lebih tinggi dari Mahkamah Agung?
Jika pemerintah daerah terus bertahan setelah putusan inkracht, maka publik pantas menilai bahwa ini bukan lagi soal kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembangkangan hukum yang terang-terangan.
Lebih memprihatinkan lagi karena yang melakukan hal tersebut adalah institusi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum bagi rakyat.
Jangan sampai rakyat kecil dipaksa taat pada hukum, sementara penguasa justru memilih melawan ketika putusan tidak menguntungkan mereka. Ini standar ganda yang memalukan.
Pemprov Maluku harus berhenti memakai kekuasaan sebagai tameng untuk menunda kewajiban hukum. Sebab semakin lama persoalan ini dipertahankan, semakin kuat dugaan publik bahwa ada kepentingan tertentu yang sedang dijaga mati-matian di atas tanah tersebut.
Jika benar pemerintah masih memiliki itikad baik, maka jalan terhormat sebenarnya sudah tersedia: laksanakan putusan pengadilan atau selesaikan melalui pembayaran ganti rugi sesuai NJOP yang ditetapkan pemerintah sendiri. Itu lebih bermartabat daripada mempertontonkan perlawanan terhadap putusan inkracht di depan masyarakat.
Sikap diam, lamban, atau tidak kooperatif hanya akan memperburuk citra Pemprov Maluku sebagai institusi yang anti kritik dan anti putusan hukum. Jangan sampai pemerintah daerah tercatat dalam sejarah sebagai pihak yang justru memberi contoh buruk tentang bagaimana kekuasaan mencoba mengangkangi keadilan.
Negara ini bukan milik penguasa. Tanah ini bukan warisan jabatan. Dan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan birokrasi.
Jika Pemprov Maluku tetap memilih keras kepala, maka laporan pidana, eksekusi paksa, hingga tekanan publik adalah konsekuensi yang sepenuhnya mereka ciptakan sendiri.
(“AHB”)















