Pemuda Obi Soroti Pembagian Fee Tak Adil dan Perusakan Sungai oleh PT ARS: “Kami Tidak Diam!
https://Sidikpolisinews.id
Obi, Halmahera Selatan Maluku Utara – 15 juli 2025. Pemuda dan warga di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali angkat suara terhadap praktik eksploitatif PT Artha Rimba Sejahtera (ARS), perusahaan pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah mereka. Isu yang mencuat kali ini mencakup pembagian fee pengelolaan kayu yang dinilai tidak adil serta pelanggaran fatal terhadap kawasan sempadan sungai.
Fee Rp10.000 per Kubik Dinilai Menghina Akal Sehat Warga
Dalam pengelolaan hasil kayu, PT ARS disebut hanya memberikan kontribusi sebesar Rp10.000 per kubik yang dibagikan ke seluruh desa di Kecamatan Obi. Menurut pemuda Obi, angka ini jauh dari kata layak dan mencerminkan pola relasi yang timpang antara perusahaan dan masyarakat.
“Fee sepuluh ribu per kubik itu semacam remah. Padahal hutan yang mereka babat adalah tanah adat kami, tempat kami hidup turun-temurun,” ujar , pemuda dari Desa Laiwui.
“Ini bukan partisipasi, ini pelecehan ekonomi atas nama kontribusi,” lanjutnya.
Pemuda menyebut bahwa minimnya transparansi, ketidakjelasan pembagian antar desa, dan absennya keterlibatan warga dalam perumusan skema pembagian semakin menunjukkan bahwa perusahaan lebih mementingkan keuntungan daripada keadilan sosial.
Sungai Rusak, Warga Tersisih: “PT ARS Hancurkan Tabuji”
Sorotan yang lebih mendalam datang dari kasus pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT ARS di Sungai Tabuji, Desa Baru. Perusahaan diduga dengan sengaja melintaskan alat berat langsung ke dalam aliran sungai tanpa membangun jembatan, yang secara nyata melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
“Mereka lewati alat berat langsung di sungai. Air jadi keruh, kotor, dan tidak bisa dikonsumsi. Ini bukan kecelakaan, ini pengabaian sistematis terhadap kehidupan kami,” ujar Budi, pemuda peduli lingkungan Obi.
Kabiro Halmahera Selatan
MF. (Riman)















