Pelayanan Satpas Unit 0718 Polres Simalungun Terus Tingkatkan Pelayanan Prima dan Transparansi Pengurusan SIM

Simalungun-Sidikpolisinews.idJumat,21/5
Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Unit 0718 Polres Simalungun terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, profesional, dan transparan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Simalungun untuk membangun layanan yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., didampingi personel Satlantas, Kasiwas, dan Kasi Propam, meninjau langsung proses penerbitan SIM, mulai dari pelayanan SIM baru hingga perpanjangan SIM secara online.

Dalam peninjauannya, Kapolres memastikan bahwa seluruh alur pelayanan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memastikan bahwa biaya penerbitan SIM telah sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

> “Saya minta agar seluruh personel memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tugas kepolisian adalah mengayomi masyarakat,” tegas Kapolres saat memberikan arahan kepada petugas Satpas.

Pelayanan Berbasis Kemudahan, Keterbukaan, dan Humanis

Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Sirongoringo, menegaskan bahwa seluruh pelayanan di Satpas berlandaskan prinsip kemudahan, transparansi, serta sikap humanis terhadap pemohon SIM.

> “Kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan kami. Kami belum sempurna, namun seluruh petugas Satpas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, baik untuk SIM baru maupun perpanjangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh personel telah diarahkan untuk memberikan pelayanan ramah dan profesional sejak tahap pendaftaran, pendataan, pengambilan foto, ujian teori, praktik, hingga proses pencetakan SIM.

> “Setiap pemohon kami sambut dengan humanis. Kami jelaskan secara rinci berkas dan tata cara pengurusannya, agar mereka merasa nyaman dan terlayani dengan baik,” tambahnya.

Satpas Tegaskan Penolakan Terhadap Calo

Selain memperbaiki kualitas layanan, Satpas Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran dari para calo atau pihak ketiga yang sering menjanjikan kemudahan pengurusan SIM.

> “Jangan percaya pada calo. Datanglah langsung ke Satpas Satlantas Polres Simalungun untuk mendapatkan informasi resmi. Semua proses sudah diatur sesuai ketentuan,” tegas Iptu Devi Sirongoringo.

ia menambahkan bahwa pelayanan penerbitan SIM di Polres Simalungun berpedoman pada:

PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP

Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

Masyarakat Mengaku Puas

Sejumlah warga yang ditemui di Gedung Satpas Polres Simalungun menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang semakin baik.

Seorang pemohon SIM C asal Simalungun mengaku puas dengan kemudahan proses pelayanan.

> “Pelayanannya cepat, petugas ramah. Awalnya saya pikir lama dan ribet, tapi ternyata mudah dan tidak berbelit,” ujarnya.

Pemohon SIM baru lainnya juga merasakan perubahan signifikan dibanding beberapa tahun sebelumnya.

> “Sekarang sistemnya lebih tertata. Dari pendaftaran, ujian teori, sampai praktik semua dijelaskan dengan jelas. Petugas juga sabar membimbing,” katanya.

Masyarakat berharap standar pelayanan prima ini terus dipertahankan dan ditingkatkan agar semakin banyak warga yang merasa nyaman dalam mengurus SIM secara mandiri tanpa perantara.

Kordinator Liputan: Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *