Breaking News
RPA indonesia kawal dua PMI di irak: ” saya takut di bunuh”, jeritan kiki chandra praditia menunggu di pelumpang. Jakarta, Sidikpolisinews.id 10 Juni 2026 — Kasus yang dialami Kiki Chandra Praditia, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nganjuk, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari RPA Indonesia. Informasi awal mengenai kasus tersebut diterima melalui laporan yang disampaikan Radio Andika FM Kediri. Menindaklanjuti laporan itu, RPA Indonesia segera melakukan pendalaman data serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan bagi korban. Ketua Umum Jeannie Latumahina menjelaskan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima, Kiki diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Irak pada November 2025 melalui jalur yang diduga tidak sesuai prosedur. “Sebelum keberangkatan tidak terdapat perjanjian kerja yang ditandatangani, dan visa yang digunakan merupakan visa kunjungan atau visa turis,” ujar Jeannie. Setelah sempat berada di Dubai, Kiki tiba di Baghdad dan ditempatkan oleh agensi Al Burkhan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selama bekerja, Kiki mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, serta perlakuan yang tidak manusiawi. Dalam komunikasi dengan RPA Indonesia, Kiki menyampaikan ketakutannya dan memohon bantuan agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia. “Saya takut dibunuh,” ungkap Kiki. Saat ini Kiki telah melaporkan kondisinya kepada KBRI Baghdad dan masih menunggu proses penanganan lebih lanjut. Pada Selasa (9/6/2026) pukul 11.30 WIB, RPA Indonesia telah menyerahkan seluruh data dan kronologis kasus kepada Kementerian Luar Negeri RI serta KBRI Baghdad. RPA Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Perlindungan WNI atas respons dan perhatian yang diberikan terhadap kasus tersebut. Selain mendampingi Kiki Chandra Praditia, RPA Indonesia juga tengah mengawal kasus PMI asal Indonesia lainnya di Irak, yakni Ika Arsaya Jala. Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri RI, saat ini Ika sedang menjalani proses penyelesaian administrasi keimigrasian di Irak dengan pendampingan Kementerian Luar Negeri RI, KJRI Erbil, serta kuasa hukum yang difasilitasi oleh perwakilan RI di Irak. RPA Indonesia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga Ika Arsaya Jala dapat segera kembali ke Indonesia dengan selamat. Kasus yang dialami Kiki Chandra Praditia dan Ika Arsaya Jala menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. RPA Indonesia berharap Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perekrutan serta pemberangkatan PMI secara ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah. Langkah tegas dinilai penting untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi, kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Bersama Radio Andika FM Kediri, RPA Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan serta proses pemulangan Kiki Chandra Praditia dan Ika Arsaya Jala hingga keduanya dapat kembali berkumpul bersama keluarga dalam keadaan aman, sehat, dan bermartabat. Versi ini telah diperbaiki dari sisi ejaan, alur, konsistensi istilah, dan kaidah penulisan berita agar lebih layak untuk dipublikasikan di media daring maupun cetak. Rahmat Hidaya ( Kordinator Liputan ) Gakkum Kementerian ESDM Jangan Merasa Paling Benar La Ode Ida Serang Balik Tim Gakkum ESDM: “Jangan Atas Nama Hukum Lalu Menghakimi” AUDENSI KOMUNITAS SENI BUDAYA PETUAH TENGGARA DENGAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LANGKAT Perkuat Tata Kelola Gampong, Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Anggota Tuha Peut

Pelat Merah Disulap Jadi Hitam, Mobil Dinas Pemda Kuansing Diduga Jadi Kendaraan Pribadi

Kuantan Singingi — Dugaan penyalahgunaan aset negara mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemda Kuansing). Sebuah mobil dinas jenis Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BM 1268 KK yang tercatat milik Bagian Umum Setda Kuansing didapati menggunakan pelat hitam. Mobil tersebut bahkan diduga sering digunakan keluar daerah tanpa atribut dinas, seolah kendaraan pribadi.

Saat dikonfirmasi, pengemudi berinisial F sempat mengaku mobil itu miliknya, namun kemudian mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pemda Kuansing. Pergantian pelat merah menjadi hitam ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi identitas kendaraan dinas, agar bisa digunakan bebas tanpa batasan kedinasan. Padahal, sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan pribadi.

Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Kuansing, Fathul Mu’in, mengecam keras praktik tersebut dan mendesak Bupati serta Polres Kuansing untuk segera melakukan penelusuran. Menurutnya, mengganti pelat merah menjadi hitam merupakan bentuk penyelundupan administrasi negara dan bukti lemahnya pengawasan aset daerah. “Kalau mobil dinas bisa diubah seenaknya, bagaimana publik bisa percaya pada tata kelola keuangan daerah?” ujarnya.

KPKRI menilai kasus Avanza BM 1268 KK hanyalah puncak gunung es dari dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di Kuansing. Fathulm mengungkapkan, banyak kendaraan operasional pemerintah yang kini berpelat pribadi dan digunakan oleh oknum non-pejabat. Ia menegaskan, tindakan itu mencerminkan krisis integritas di tubuh birokrasi Kuansing yang kian mengkhawatirkan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Bupati, Inspektorat, dan Polres Kuansing. Apakah mereka berani membuka data pengguna kendaraan dinas dan menindak pelaku penyalahgunaan, atau justru membiarkan fasilitas negara berubah menjadi milik pribadi? Sebab selama pelat merah masih bisa disulap menjadi hitam, rakyat Kuansing akan terus bertanya: siapa sebenarnya yang mengendarai kendaraan negara — rakyat atau penguasa yang haus fasilitas?.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *