Pelanggaran UU Perkebunan oleh PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari Jadi Sorotan, Pemerintah Daerah Pohuwato Dipertanyakan?

Sidikpolisinews.id Pohuwato – Dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan oleh PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dalam kegiatan perkebunan di wilayah Popayato, Pohuwato, semakin mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut disebut-sebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Pemerintah Indonesia, khususnya Pemerintah Daerah Pohuwato, karena terus berlangsung tanpa tindakan tegas selama delapan tahun terakhir.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar kemarin, Sonie Samoe, Pendiri dari organisasi aktivis LABRAK, mengkritik keras pemerintah terkait ketidakmampuan dalam menegakkan aturan. Menurut Sonie, pelanggaran yang dilakukan PT IGL dan PT BTL ini menunjukkan rendahnya wibawa pemerintah di hadapan korporasi. “UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah dibuat oleh pemerintah, tetapi perusahaan seperti IGL dan BTL melanggarnya tanpa konsekuensi serius, seakan mencabik-cabik atau meludahi aturan negara. Ini membuktikan lemahnya posisi pemerintah di mata korporasi,” ujar Sonie dengan nada kritis.

Lebih lanjut, Sonie Samoe juga menyoroti bahwa adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang berlarut-larut ini dapat menimbulkan kecurigaan publik. Ia menegaskan bahwa LABRAK dan BARAKUDA, organisasi yang fokus pada pemberantasan korupsi dan pelanggaran hukum, mencurigai adanya praktik suap-menyuap yang mungkin melibatkan oknum di pemerintah, baik dalam proses perizinan maupun dalam pengawasan aktivitas perkebunan di Pohuwato. “Pelanggaran yang seakan dibiarkan ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tersembunyi,” tegas Sonie.

Aktivitas perkebunan yang tidak teratur ini juga menyoroti masalah tata kelola perkebunan di Pohuwato yang masih jauh dari harapan. Situasi ini menjadi tamparan bagi pemerintah yang diharapkan mampu memanfaatkan potensi perkebunan di daerah, namun sebaliknya, seolah-olah menunjukkan bahwa pemerintah gagal menjalankan peran pengawasannya.

Dengan polemik ini, masyarakat kini berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dan memperbaiki tata kelola perkebunan yang ada. RedTimBara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *