Oleh: Andi Purnama, ST, SH, MM Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan
Sebuah daerah akan baik jika pemimpinnya tegas. Tapi Banyuwangi hari ini seolah hidup dalam ilusi: program-program tampak meriah di media sosial, namun di balik itu rakyat justru dipaksa bertahan dalam belitan izin yang mandek, koperasi sekolah yang menyimpang, layanan publik yang macet, dan pedagang kecil yang kehilangan tempat usaha.
Publik bertanya-tanya: ke mana Bupati dan Wakil Bupati saat semua ini terjadi?
Ketika Semua Sistem Tak Berfungsi, Tapi Tak Ada yang Bertanggung Jawab. Ribuan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan KKPR terbengkalai karena sistem digital yang tidak berjalan maksimal. DPMPTSP sering dijadikan kambing hitam, padahal mereka hanya “penjaga gawang terakhir” dalam rantai pelayanan perizinan.
Justru banyak kendala teknis justru terjadi pada OPD lain seperti DPUCKPP, DLH, hingga Dishub, yang lamban merespons permohonan dan tidak terintegrasi dalam sistem pelayanan. Tapi anehnya, tak satu pun pimpinan daerah yang tampil menenangkan warga atau mengambil langkah korektif. Yang muncul justru parade seremonial, bukan penyelesaian masalah.
Tidak dijalankannya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) membuat sistem pemerintahan di Banyuwangi seperti bangunan tanpa fondasi hukum yang kuat. Beberapa contoh nyata:
Perda P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba) nyaris tak berjalan di tengah lonjakan kasus narkotika. Perda Tata Ruang dan Bangunan Gedung tak mampu mencegah pelanggaran sempadan sungai dan bangunan liar yang terus menjamur.
Kemudian Perbup Penataan PKL dan Zona CFD diubah seenaknya, menggusur UMKM kecil seperti BCM CFD Taman Blambangan tanpa dialog dan dasar hukum yang jelas. Apakah semua ini dianggap bukan masalah? Atau tidak cukup penting untuk ditangani oleh pemimpin tertinggi di daerah ini?
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, membiarkan pelanggaran terjadi adalah bentuk pelanggaran itu sendiri. Bahkan, Pasal 54 UU No. 30 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pejabat yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan dapat dikenai sanksi berat, baik administratif maupun pidana.
Tapi sampai hari ini, publik tak pernah melihat ada evaluasi terbuka. Tak ada permintaan maaf. Tak ada audit. Semua seolah dibiarkan berjalan sendiri, dan pemimpin daerah memilih diam.
UMKM hanya disuruh sabar. Investor kecil dibebani sistem yang tidak transparan. Pelaku usaha dibiarkan menunggu bola. Bahkan koperasi sekolah berjalan tanpa arah, tanpa bimbingan dan pengawasan sebagaimana mestinya.
Semua ini bukan sekadar kekurangan teknis, tapi bentuk krisis kepemimpinan. Banyuwangi tak butuh pemimpin yang hanya hadir dalam baliho dan sambutan seremonial. Banyuwangi butuh pemimpin yang hadir saat rakyatnya butuh perlindungan, bukan hanya saat seremoni penghargaan.
Kini, saatnya Rakyat Bersatu Menjaga Banyuwangi. Rakyat harus bersuara, karena jika semua terus didiamkan, Banyuwangi hanya akan menjadi panggung sandiwara, penuh tepuk tangan, tapi kosong tindakan.















