Dari Perizinan Hingga Pasar, Bupati Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Deli Serdang

Deli Serdang, Sidikpolisinews – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mendorong penguatan legalitas usaha peternakan, serta penataan sektor peternakan rakyat melalui percepatan perizinan, sosialisasi berkelanjutan dan penguatan akses pasar.

Hal tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan saat menerima paparan dan masukan dari Asosiasi Peternakan Unggas (Aspegas) terkait perkembangan perizinan usaha peternakan di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang Provinsi Sumatera. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, Senin (8/6/2026).

Dalam pemaparan Aspegas yang diwakili Hasan Tiro saat itu mengatakan, bahwa saat ini terdapat 38 berkas perizinan yang telah selesai dan diserahkan kepada anggota. Sementara sejumlah berkas lainnya masih dalam proses diperangkat daerah terkait. Selain itu, masih terdapat peternakan baru yang mengajukan izin pasca pertemuan sebelumnya.

Aspegas juga melaporkan, bahwa di wilayah Pantai Labu terdapat sekitar 100 peternakan ayam petelur, namun belum seluruhnya tergabung dalam asosiasi. Untuk mempermudah identifikasi, Aspegas telah melakukan pemetaan status usaha melalui penandaan stiker yang membedakan usaha berizin, dalam proses dan belum berizin.

Di sisi lain, disampaikan pula tantangan yang dihadapi peternak, terutama tingginya harga jagung sebagai bahan baku utama pakan ternak, serta dampak fluktuasi harga akibat kondisi pasar global.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan menekankan pentingnya percepatan dan ketertiban dalam proses perizinan, agar tidak terjadi hambatan administrasi maupun miskomunikasi di lapangan.

“Berkas yang sudah lengkap, agar langsung disampaikan ke Dinas terkait, supaya prosesnya lebih cepat dan tidak terjadi kesalahan administrasi”, tegas Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya penguatan sosialisasi hingga ke tingkat lapangan dengan pendekatan yang lebih humanis, agar seluruh peternak memiliki legalitas atas usahanya. Dilaporkan, dari sekitar 70 peternak ayam petelur di Pantai Labu, baru 33 yang telah memiliki izin.

“Yang belum berizin harus kita dorong untuk segera melengkapi sesuai SOP. Sementara yang sudah berizin perlu kita pastikan mendapatkan kepastian usaha dan akses pasar”, ujarnya.

Fasilitasi business matching antara peternak yang telah memiliki izin dengan pasar menjadi upaya Pemerintah Kabupaten dalam menghadirkan kejelasan pasar terhadap pengusaha yang memiliki legalitas.

“Penguatan sektor peternakan tidak hanya fokus pada aspek perizinan, tetapi juga pada kepastian usaha, keterhubungan dengan pasar, serta peningkatan kesejahteraan para peternak secara berkelanjutan”, pungkasnya.

(Sudirman Dachi/IGB-DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *