Deli Serdang,sidikpolidinews.id
Pelaku usaha jasa makanan dan minuman serta penyediaan akomodasi di wilayah Deli serdang diwajibkan untuk memiliki sertifikat laik higiene sanitasi,sertifikat laik sehat dan label higiene sanitasi pangan tujuannya untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat atau konsumen.
Hal tersebut didasari surat pemberitahuan kewajiban memiliki SL H S,SLS dan HSP
Dari kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,A fitrian syukri SS TP,MSI,nomor400.7.11/0695/DM PT S P-05/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Kamu meminta kepada pemilik usaha kuliner termasuk usaha mikro kecil dan menengah,untuk tidak menunda pengurusan SL H Sini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Deli serdang dengan seluruh jajaran perangkat Daerah,kamis(12)3/2026).
Kewajiban bagi para pelaku untuk memiliki sertifikat lanjut kadis PMPTSP yang didasari oleh peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang oenyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan menteri investasi dan hilirisasi,kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 5 tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan secara online.
Pelaku usaha dan UMKM yang harus memiliki sertifikat mulai dari restoran,rumah makan,warung kafe,depot air minum hingga usaha jasa bunga perhotelan.
Pelaku usaha di Deli Serdang 3222 NIB,sebagai rincian rumah makan sebanyak 2198 kegiatan usaha,kafe 631 kegiatan usaha,restoran 334 kegiatan usaha,hotel melati 30 kegiatan usaha dan hotel berbintang 29 kegiatan usaha,sedangkan pelaku usaha yang sudah memiliki SLHS sebanyak 25 kegiatan usaha dan SLS 2 kegiatan usaha.
Syarat dan cara pengurusan SLHS saat ini semakin dipermudah melalui sistem perizinan online melalui online Single submission atau bagi pelaku usaha yang ingin membutuhkan bantuan bisa mengunjungi Mal pelayanan publik kabupaten Deli Serdang.
Juliyus Syafruddin
Nasution


















